"Namun belum jelas penghasilannya. Sampai saat ini petani di Desa Cikembang baru sebatas melihat. Ingin ada kejelasan untuk para petani di desa masing-masing," katanya.
Sementara itu Sekjen Baraya Tani Heri Ferdian menyatakan, masyarakat yang menggarap lahan pertanian pada milik negara dipastikan dalam menggarap lahannya tak melanggar hukum.
"Soalnya petani tak memiliki surat menyurat, sehingga perlu ada kepastian hukum karena lahan yang digarap lahan milik negara," ucapnya.
Baca Juga: Lagi Sering Terjadi Mobil Terbakar, Ini Tujuh Langkah yang Harus Dilakukan Pemilik Kendaraan
"Apakah boleh kami memohon ke ke negara sebagai petani legal. Mengingat saat ini, hasil pertanian asal Kertasari merupakan produk unggulan," ungkapnya.
Sehingga perlu ada perjuangan kepastian hukum bagi para petani. Mengingat saat ini, banyak lahan yang ditempati warga, kalau negara akan memakai lahan itu, warga bisa kena dampak.
Heri mengatakan sudah puluhan tahun menggarap lahan pertanian tersebut.
"Rakyat membutuhkan solusi kepastian hukum untuk mengelola dan menggarap lahan negara. Tidak untuk dimiliki petani. Petani sebagai penolong negara dan ibadah," tuturnya.***