Pelaku Budaya dan Seniman Pakai NIK KTP, Login apb.kemdikbud.go.id, Cek Bantuan Rp1 Juta Tahap 2

16 Desember 2020, 11:52 WIB
Pakai NIK KTP, Login apb.kemdikbud.go.id, Cara Cek Bantuan Rp1 Juta Tahap 2 di Bulan Desember. /ZonaPriangan/Didih Hudaya /

ZONA PRIANGAN - Program bantuan Rp1 Juta dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk para pelaku budaya dan seniman telah disalurkan bertahap sejak 9 November 2020.

Kemendikbud mengatakan jika penyaluran bantuan ini bertahap disalurkan. Karena itu Kemdikbud mengimbau bagi Anda yang sudah melakukan registrasi ulang segera mengecek NIK KTP di laman apb.kemdikbud.go.ud.

Pakai NIK KTP, Login apb.kemdikbud.go.id, cara cek bantuan Rp1 Juta Tahap 2 di bulan Desember.

Baca Juga: Segera Cair! BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 5, Cek Link Ini, Ada Rekening Karyawan Gagal Ditransfer

Dikutip dari laman instagram @bina_budaya Senin 14 Desember 2020, Kemdikbud mengimbau agar para pelaku budaya dan seniman segera melakukan pengecekan berkala di laman tersebut.

Untuk diketahui, pihak Kemdikbud telah menutup proses registrasi ulang pendaftaran di situs apb.kemdikbud.go.id pada 25 November 2020 lalu.

Seperti telah ditulis di ringtimesbali.com dengan judul: Pakai NIK KTP, Login apb.kemdikbud.go.id, Cara Cek Bantuan Rp1 Juta Tahap 2 di Bulan Desember

Setelah melakukan registrasi ulang dan verifikasi data dilanjutkan dengan penyaluran bantuan dengan mengecek NIK KTP anda di apb.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Ketahui, Singkong Bisa Sebabkan Efek Keracunan Hingga Kanker, Kenali Cara Agar Lebih Aman Dikonsumsi

Untuk penyaluran bantuan Rp1 Juta tahap 2, rekapitulasi data per 16 November 2020 yang telah membuat akun dan unggah profil sebanyak 15.958 orang.

Hingga saat ini jumlah akun yang unggah dokumen sebanyak 15.831 orang dan jumlah akun yang telah menggunggah karya sebanyak 15.474 orang.

Lantas kapan Anda harus ke bank untuk mencairkan bantuan Rp1 Juta ini?

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Telah Datang, Namun Perjalanan masih Panjang dan Didistribusikan Berjenjang

Bagi calon penerima yang data dan karyanya sudah terverifikasi, akan segera diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Kemudian KPPN akan mentransfer dana ke bank penyalur. Setelah itu dana akan diterima ke rekening masing-masing penerima bantuan Rp1 Juta per orang.

Jika tidak memiliki rekening bank penyalur HIMBARA maka Anda akan dibuatkan rekening baru. Kemdikbud juga mengajukan syarat untuk mendapatkan bantuan bagi pelaku budaya ini yang terbagi atas dua prioritas:

Baca Juga: Kontrol Berat Badanmu dan Kencangkan Otot dengan 4 Jenis Gerakan Ini

Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

-Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah

- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung

Baca Juga: Catat Jadwal Lengkap SIM Keliling Kota Bandung, 14 - 20 Desember 2020, Perhatian Habis Hari Minggu!

- Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

Baca Juga: Kendaraan Taktis GI-One, untuk Kebutuhan di Berbagai Medan, Dirancang oleh Pembuat Maung 4x4

- Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung

- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.*** (Tri Widiyanti/ringtimesbali.com)

 

 

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: Ringtimes Bali APB Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler