Ada Tiga Jenis Pekerja yang Berhak Memperoleh THR Lebaran, Pekerja Kontrak dan Outsourcing Juga Dapat

26 April 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi THR Idul Fitri 2021.* /Pixabay/kreatikar/

ZONA PRIANGAN - Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, para pekerja dengan status outsourcing (alih daya), kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT) atau pekerja tetap (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/PKWTT) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran.

Pada prinsipnya, aturan itu mewajibkan pengusaha memberi THR secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.

Ada tiga jenis pekerja/buruh yang berhak memperoleh THR Lebaran:

Baca Juga: Gara-gara Azan Maghrib Sebelum Waktunya, Seluruh Jamaah di Masjid ini Wajib Mengganti Puasanya

1. Pekerja/buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.

2. Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.

3. Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Baca Juga: KRI Nanggala 402 Terbelah Menjadi Tiga Bagian dan Bukti-bukti Seluruh Awaknya telah Meninggal

Dikutip Zonapriangan.com dari Antara, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan THR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan

Indah menambahkan dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja. Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama 1 bulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja pada saat hari keagamaan berlangsung, maka berhak mendapatkan THR juga.

Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Lebaran adalah 1 bulan upah untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih.

Baca Juga: Ikatan Cinta 26 April 2021: Al Ingkari Fakta Tes DNA, Kasus Serenity Membuat Pak Chandra Curiga dan Nino Murka

Sedangkan pekerja/buruh yang masa kerjanya 1 bulan secara terus-menerus sampai dengan kurang dari 12 bulan, berhak mendapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.

Penghitungan upah sebulan yakni upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka perhitungan THR dihitung berdasarkan upah pokok.

Baca Juga: Kakek Berusia 104 Tahun di Madhya Pradesh Telah Sembuh dari Corona

Dari perhitungan upah tersebut, tidak menutup kemungkinan perusahaan juga dapat memberikan THR yang nilainya lebih besar dari peraturan perundang-undangan, dimana hal tersebut terlebih dahulu ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang selama ini memang telah dilakukan oleh perusahaan.

Sedangkan pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung melalui dua ketentuan. Yakni memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih (rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya) dan masa kerja kurang dari 12 bulan (rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja).***

 

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler