Pelaku UMKM Pangandaran Akan Diberi Modal Usaha

17 Juli 2020, 05:10 WIB
PELAKU UMKM saat sedang memasukan kopi kering kedalam kemasan plastik untuk siap dijual ke pasaran.*/MUSLIH SUPRIANTO/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Saat ini Kabupaten Pangandaran memiliki 3 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yaitu ada PDAM, Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa (BPR BKPD) Pangandaran, dan BPR BKPD Cijulang.

Dalam rangka mengembangkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Pangandaran, Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata melakukan terobosan dengan cara memberikan pinjaman modal usaha yang berasal dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Pangandaran, Dadan Sugistha mengatakan, BPR BKPD sudah diserahterimakan oleh Kabupaten Ciamis ke Kabupaten Pangandaran sejak 15 Juli 2019 lalu.

Baca Juga: Enam Lembaga Berlomba Membuat Vaksin Covid-19, Butuh 6.000 Sukarelawan, Anda Berminat?

Kondisi BPR BKPD Kecamatan Pangandaran berdasarkan hasil laporan, termasuk kategori sehat.

Salah satu tolok ukur BPR BKPD Kecamatan Pangandaran masuk kategori sehat di antaranya Non Performing Loan (NPL) atau tingkat kemacetan kreditnya di tahun 2019 mendapat poin 8,8%.

"BPR BKPD Kecamatan Pangandaran di tahun 2019 aset neraca mencapai 90,44%," ungkapnya.

Baca Juga: Target Jalan TMMD 4,5 Km, Dikerjakan 8,5 Km, Aslog Kasad: Saya Bangga

Menurutnya, untuk BPR BKPD di Kecamatan Cijulang NPL di tahun 2019 menempati angka 12, sehingga belum masuk kategori perusahaan yang sehat.

Dari hasil kajian tersebut, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mewacanakan untuk BPR BKPD Pangandaran akan dijadikan mitra pinjaman modal pelaku UMKM.

"Tiap tahunnya untuk BPR BKPD sendiri menyusun rencana bisnis bank yang disusun untuk periode tertentu," tuturnya.

Baca Juga: Pembangunan di Majalengka Dapat Dukungan Dana CSR Rp 850.440.228

BPR BKPD Pangandaran dinilai layak memberikan permodalan untuk pelaku usaha UMKM.

Pelayanan yang akan dinikmati nasabah pinjaman pelaku UMKM di antaranya suku bunga di BPR BKPD Pangandaran yang rendah.

"Untuk syarat administrasi pinjaman ke BPR BKPD Pangandaran akan dimudahkan bagi nasabah," katanya.

Baca Juga: Irene Tengah Menyiapkan Debut Pertamanya di Layar Perak

Sementara Asisten Daerah (Asda) III Sekretariat Daerah Pangandaran Suheryana mengatakan, ada perbedaan antara BUMD dengan perusahaan murni swasta dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"BUMD lebih fokus pada memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tidak memberatkan sisi administrasi," lanjutnya.

Wacana kedepan Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata dinilai tepat karena selama ini pelaku UMKM banyak yang mengalami kendala permodalan.

Baca Juga: Kandang Ayam Dekat dengan Permukiman, Warga Protes ke DPRD

BUMD BPR BKPD Pangandaran untuk komposisi managemen sudah sesuai dengan persyaratan bisa memberikan pinjaman ke UMKM.

"Saat ini pelaku UMKM banyak terkendala permodalan," tuturnya.

Kemudian personel di BPR BKPD selalu mendapat pembinaan peningkatan kompetensi SDM sehingga kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba sudah maksimal.

Baca Juga: Warga Lakukan Pengerukan Antisipasi Banjir di Cipicung dan Andir

Untuk plafon pinjaman kredit modal usaha rencananya dari mulai Rp 5 juta hingga 200 juta dengan masa pinjaman 8 tahun.

"Agar wacana Pak Bupati terealisasi maka akan dibuat Peraturan Daerah (Perda) penyertaan modal yang akan dibahas dengan DPRD," tambahnya.***

Editor: Parama Ghaly

Tags

Terkini

Terpopuler