Bantuan Subsidi Upah Termin II Telah Disalurkan Kemnaker ke 8 Juta Pekerja, Yang Belum Harap Lapor!

16 November 2020, 22:44 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah. Bantuan Subsidi Upah Termin II Telah Disalurkan Kemnaker Hari Ini ke 8 Juta Pekerja Dari Total 12 Juta Orang. /Dok. Kemnaker RI

ZONA PRIANGAN - Hingga Senin 16 November 2020, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) termin II kepada 8.042.847 pekerja dari 12,4 juta orang yang ditargetkan mendapatkan bantuan tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dalam pernyataannya di Jakarta mengatakan hari ini pihaknya telah menyalurkan BSU tahap III untuk termin II pencairan subsidi gaji tersebut.

"Proses penyaluran subsidi gaji/upah kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean. Percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja/buruh yang terdampak pandemi COVID-19," kata Ida Fauziyah, seperti dikutip ZonaPriangan.com dari ANTARA, Senin 16 November 2020.

Baca Juga: Dibuka Pendaftaran UKMPPG Periode 2 - 5 Tahun 2020, Berikut Informasi, Link dan Alur Pendaftaran

Dari total pencairan untuk 8.042.847 orang tersebut, lanjut Ida, 2.180.382 orang dilakukan di tahap I, 2.713.434 orang di tahap II dan 3.149.031 orang di tahap III yang dilakukan hari ini.

Jumlah anggaran yang dikeluarkan sejauh ini untuk pencairan termin II adalah sebesar Rp9,65 triliun untuk bantuan yang ditujukan kepada pekerja anggota BPJS Ketenagakerjaan berpenghasilan di bawah Rp5 juta itu.

Jika dilihat dari realisasi sementara penyaluran subsidi gaji termin II, pada tahap I telah tersalurkan kepada 844.083 pekerja/buruh atau 38,71 persen. Sedangkan tahap II telah tersalurkan kepada 685.427 pekerja/buruh atau 25,26 persen.

Baca Juga: Biaya Untuk Pasien Sembuh dari Covid-19 di Jerman Lebih Mahal 50 Persen Dibandingkan Sebelumnya

Jumlah anggaran yang sementara tersalurkan dari tahap I dan II sebesar Rp1,8 triliun.

Laporan sementara dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai bank penyalur adalah per 15 November realisasi penyaluran untuk termin kedua secara total tahap I dan tahap II sudah mencapai 1,5 juta orang.

"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer bank penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya bank Himbara maupun yang rekeningnya bank swasta," kata Ida.

Baca Juga: Disdik Jabar Siapkan Program Rumah Subsidi Bagi Guru Non PNS

Menurut Ida, termin II merupakan penyaluran subsidi upah periode November-Desember 2020.

Sebelumnya, pada termin I untuk September-Oktober Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji kepada 12.252.668 pekerja/buruh atau sebesar 98,78 persen dari target penyaluran sebanyak 12.403.896 penerima.

Ia mengatakan bahwa masih ada calon penerima BSU yang belum mendapatkan bantuan tersebut karena terjadi beberapa kendala seperti duplikasi rekening, rekening yang sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid atau yang telah dibekukan.

Baca Juga: Cek Fakta: Ridwan Kamil Pinjam Dana Rp1,750 miliar ke Bank Dunia dan Distributor Motor, Benarkah?

Selain itu terdapat yang tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan rekening yang diberikan tidak terdaftar di kliring.

Total jumlah rekening bermasalah tersebut sekitar 151 ribu.

"Saya berharap pekerja yang merasa berhak mendapat subsidi gaji tapi masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki," pungkasnya.***

Editor: Yurri Erfansyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler