Buka link https://dtks.kemensos.go.id/.
Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.
Baca Juga: Muslim yang Senang Membaca Surat Al Ikhlas Ada Kepastian Dicintai Allah SWT
Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah kamu penerima bantuan sosial bansos BST.
Oleh karena itu masyarakat yang merasa memenuhi syarat sebagai keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) tetapi belum pernah dapat bantuan ini sebaiknya segera lapor ke kanal aduan Kementerian Sosial.
Adapun syarat penerima yang dapat bantuan ini adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Hindari Perilaku Ini Karena Mempercepat Tulang Keropos dan Nyeri Sendi
1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi Covid-19.
3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.