Selain itu, aduan juga bisa dikirimkan melalui nomor WhatsApp (WA) 0811 10 222 10 dengan format: Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) Aduan.
BST akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Baca Juga: Nabi Muhammad SAW Mengingatkan Pemilik Jimat Termasuk Melakukan Perbuatan Syirik
Bantuan akan diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.
Berikut Mekanisme pencairan bantuan ini:
BST akan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Mini Monstera Hanya Miliki Empat Daun tapi Harganya Bisa Tembus Rp 120 Juta
Bagi yang memilih sistem transfer rekening, berikut daftar rekeningnya: BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
Bagi yang tak punya rekening bank, ambil uang BLT melalui Kantor Pos. Proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai (transfer) tidak dikenai biaya dan bunga.***(Iman Fakhrudin/beritadiy.com)