ZONA PRIANGAN - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa terkait perpanjangan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa dengan nilai Rp600 ribu.
Melalui peraturan menteri tersebut, pemerintah berencana memperpanjang masa pemberian bantuan langsung tunai BLT dana desa senilai Rp600 ribu hingga tahun 2021, lantaran ketidakpastian kapan berakhirnya pandemi virus corona.
Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) pada tahun 2020 lalu hampir mencapai target seluruhnya.
Baca Juga: Pastikan BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair, Coba Cek Rekening di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Baca Juga: BST, PKH, dan Kartu Sembako BPNT Akan Cair Januari 2021, Cek Disini!
Baca Juga: Insentif Pelatihan Kartu Prakerja akan Cair Jika Telah Memenuhi Syarat Berikut Ini
Berdasarkan data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), sebanyak 74.311 Desa atau 99,14% sudah salur BLT-DD.
Desa yang dinilai potensial menyalurkan BLT-DD sebanyak 74.891 Desa atau 99,91%. Oleh karena itu, masih ada 642 Desa yang hingga kini dilaporkan belum menyalurkan BLT-DD.
Berdasarkan PMK 50/2020 jumlahnya mencapai Rp. 71,19 T untuk 74.953 desa. Kendati tercatat masih ada 62 desa yang belum tersalurkan Dana Desanya.
Baca Juga: 3 Cara Daftar untuk Dapat Stimulus Token Listrik Gratis Tahun 2021