Baca Juga: Catat! Klaim Token Listrik PLN Mulai 7 Januari 2020, Apa Saja yang Harus Dipersiapkan?
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, J. Aries Calfat mengatakan BLT Dana Desa kembali disalurkan pada tahun 2021.
Bantuan Langsung Tunai BLT senilai Rp600 ribu bersumber dari dana desa dan merupakan Jaring Pengaman Sosial yang disiapkan pemerintah.
Bantuan langsung tunai BLT dana desa merupakan produk dari musyawarah desa yang melibatkan langsung masyarakat desa.
Baca Juga: Cair Dua Hari lagi, Buruan Siapkan dan Lengkapi Persyarat Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021
Penyaluran bantuan langsung tunai BLT Dana Desa disesuaikan dengan kondisi masyarakat desa setempat.
Pihak dari Kantor Desa melakukan identifikasi langsung ke penduduk yang dinilai layak menerima bantuan langsung tunai BLT dana desa.
Baca Juga: 9 Khasiat Ajaib Minum Teh Serai, Salah Satunya Untuk Kolestrol hingga Cegah Kanker
Berikut ini syarat dan cara mendapatkan bantuan langsung tunai BLT dana desa:
1. Calon penerima BLT dana desa merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan merupakan warga desa.