Pelaku UMKM Masih Bisa Dapat Bantuan Rp10 Juta, Ikuti Cara Daftarnya Berikut Ini

- 26 Januari 2021, 11:39 WIB
PELAKU UMKM masih bisa mendapat bantuan Rp10 juta.*
PELAKU UMKM masih bisa mendapat bantuan Rp10 juta.* /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/.*/ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Syarat daftar agar dapat bantuan UMKM Wirausaha Pemula

1. Pelaku usaha memiliki rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang berpotensi untuk dikembangkan.

Sebagaimana diberitakan semarangku.com sebelumnya dalam artikel "Daftar Pakai KTP! Cara Dapat Bantuan UMKM untuk Wirausaha Pemula Hingga Rp10 Juta".

Usahanya telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun.

Baca Juga: 5 Azab Menanti Orang yang Tidak Mau Bayar Utang, Nomor 4 Sangat Mengerikan

2. Pelaku usaha berusia maksimal 45 tahun.

3. Pelaku usaha belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis dari Kementerian Koperasi dan UKM.

4. Pelaku usaha berpendidikan minimal SMP/SLTP.

Bantaun UMKM untuk Wirausaha Pemula ini berbeda dengan BPUM UMKM Rp2,4 juta dari Kemenkop UKM.

Baca Juga: Istilah Nafsu Amarah Muncul Setelah Istri Raja Jatuh Cinta pada Anak Angkatnya

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Semarangku.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x