Pelaku UMKM Masih Bisa Dapat Bantuan Rp10 Juta, Ikuti Cara Daftarnya Berikut Ini

- 26 Januari 2021, 11:39 WIB
PELAKU UMKM masih bisa mendapat bantuan Rp10 juta.*
PELAKU UMKM masih bisa mendapat bantuan Rp10 juta.* /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/.*/ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

1. Foto copy KTP

2. Foto copy NPWP

3. Foto copy IUMK/SKU

Baca Juga: Limbah Galon Air Mineral Ternyata Banyak yang Mencari, Waduh Buat Apa Ya hingga Diekspor

4. Foto copy Ijazah

5. Foto copy Rekening

6. Foto copy Sertifikat Pembekalan Kewirausahaan paling lama 2 (dua) tahun yang dikeluarkan oleh Deputi SDM dan / atau Deputi Bidang Pembiayaan dan / atau Perangkat Daerah Provinsi / DI dan / atau Kabupaten / Kota yang membidangi Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Baca Juga: Terungkap, Jepang Jajah Indonesia Bukan Karena Rempah-rempah atau Emas tapi Incar Pohon Ini

7. Berkas pendukung seperti dentitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba / rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha.***(Risco Ferdian/semarangku.com)

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Semarangku.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x