Pelaku UMKM Masih Bisa Dapat Bantuan Rp10 Juta, Ikuti Cara Daftarnya Berikut Ini

- 26 Januari 2021, 11:39 WIB
PELAKU UMKM masih bisa mendapat bantuan Rp10 juta.*
PELAKU UMKM masih bisa mendapat bantuan Rp10 juta.* /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/.*/ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Bantuan UMKM untuk Wirausaha Pemula ini ditujukan untuk menumbuhkan wirausaha pemula.

Sedangkan BPUM UMKM Rp2,4 juta ditujukan untuk membantu pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19.

Jumlah bantuan UMKM Wirausaha Pemula mencapai Rp10 juta hingga Rp12 juta.

Baca Juga: Dua Desa di Kaki Gunung Ciremai Sempat Mencekam, Tiap Pagi Warga Temukan Ceceran Darah

Untuk daftar agar dapat bantuan UMKM Wirausaha Pemula, pelaku usaha diharapkan mengirim proposal ke perangkat Daerah Kabupaten/Kota.

Cara daftar bantuan UMKM Wirausaha Pemula

Setelah memenuhi syarat berikut, pelaku usaha diminta untuk mengajukan Proposal ke perangkat Daerah Kabupaten/Kota.

Adapun proposal yang diajukan harus dilengkapi dengan beberapa dokumen, sebagai berikut.

Baca Juga: Kalau Istri Menyuruh Tidur, Tolong Suami Menurut, Takdir Cuma Allah SWT yang Tahu

Syarat kelengkapan proposal pengakuan bantuan UMKM Wirausaha Pemula

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Semarangku.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x