ZONA PRIANGAN - Menteri Tri Rismaharini menegaskan tidak akan ada perpanjangan penyaluran bansos tunai, dan penyaluran bansos tunai Rp300.000 akan berakhir April ini.
Total Rp12 triliun telah disalurkan setiap bulan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) selama empat bulan, sejak awal tahun 2021.
Per-KPM menerima bantuan tunai sebesar Rp300.000 setiap bulannya sampai April 2021.
Baca Juga: Inilah Pengganti Bansos Tunai Rp300 ribu yang Berakhir hingga April 2021
Baca Juga: 'Ikatan Cinta' 6 April 2021: Momen Kebahagiaan Andin dan Utang Moral Al pada Bu Rosa tentang Status Reyna
Ada beberapa alasan Bansos Tunai Rp300 ribu yang Berakhir April 2021 dan tidak dilanjutkan. Berikut fakta-faktanya.
1. Tidak Ada Anggaran Bansos
Terlepas dari keinginan para KPM, Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan Bantuan Sosial Tunai (BST) terakhir adalah April 2021 dan tidak akan diperpanjang. Dia beralasan tidak ada anggaran untuk BST tersebut.
Baca Juga: Elon Musk Penggila Genre Cyberpunk, Pengikutnya Bingung Ketika Memposting Capture Video Game Cyberpunk 2077
2. Bansos Tunai Bakal Berakhir Bulan Ini
Bansos tunai Rp300.000 tidak diperpanjang. Dengan demikian, pencairan bansos tunai di bulan ini menjadi yang terakhir.
Dana sebesar total Rp12 triliun disalurkan setiap bulan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (PKM) selama empat bulan, sejak awal tahun 2021.
Baca Juga: Petani Majalengka Keluhkan Limbah Sampah yang Mencemari Sawah
3. Ekonomi RI Sudah Mulai Normal
Salah satu alasan tak akan memperpanjang BST adalah karena situasi pandemi Covid-19 di Indonesia telah bergerak ke skala mikro.
Sehingga menurut Menteri Sosial RI Tri Rismaharini, masyarakat seharusnya kini telah dapat beraktivitas kembali, dengan harapan situasi pergerakan perekonomian di Indonesia sudah mulai normal.
Masyarakat yang masih membutuhkan pertolongan, nantinya bisa mendapatkan bantuan sosial BPNT (bantuan pangan non-tunai) senilai Rp200.000.
Baca Juga: Google Maps Kembali Menghadirkan Fitur Compass Serta Sejumlah Fitur Terbaru Lainnya
Bantuan ini akan disalurkan selama periode Januari - Desember 2021 dengan total hingga Rp200.000 per bulan untuk satu keluarga penerima manfaat.***