PNM Sambut Positif Terbitnya PP Holding Ultra Mikro, Memacu Pemberdayaan Usaha yang Akan Semakin Masif

- 7 Juli 2021, 23:36 WIB
PNM Sambut Positif Terbitnya PP Holding Ultra Mikro, Memacu Pemberdayaan Usaha yang Akan Semakin Masif.
PNM Sambut Positif Terbitnya PP Holding Ultra Mikro, Memacu Pemberdayaan Usaha yang Akan Semakin Masif. /Dok. PNM/

“Untuk sementara, sampai tuntas semua proses, target dan rencana bisnis tahun ini masih menggunakan target semula. Namun diharapkan dan terus diupayakan ada peningkatan pencapaian, dan yang pasti kerja keras ini harus terus menerus dilakukan secara bersama-sama, sehingga proses semakin terstruktur, tidak tumpang tindih, tepat guna dan tepat sasaran.” paparnya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah No 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. atau BRI pada Jumat 2 Juni 2021 lalu.

Baca Juga: Sekali Transaksi Bisa Langsung Kirim Sampai ke-19 Alamat, Pelaku Bisnis UMKM di Bandung Bisa Cek Disini

Payung hukum tersebut diterbitkan sebagai bentuk perwujudan visi pemerintah untuk meningkatkan aksesibilitas layanan keuangan segmen Ultra Mikro yang sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024.

Sesuai PP tersebut, holding terdiri atas tiga entitas BUMN yakni BRI selaku induk holding, PT Pegadaian (Persero) dan PT PNM (Persero).

Mengutip Pasal 4b PP Nomor 73 Tahun 2021 disebutkan bahwa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk menjadi pemegang saham PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani.

Baca Juga: Kedepankan Digitalisasi dan Tembus Go Global, PLN Dorong Kebangkitan UMKM di Masa Pandemi Covid-19

Dalam PP tersebut mengatur hak istimewa bagi PNM, di mana perseroan sebagai anggota holding akan memperoleh hak-hak khusus seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), meski statusnya berubah menjadi anak perusahaan atau anggota holding.

Dalam pasal 6b PP No.73/2021 disebutkan bahwa PP No.73/2021 ini secara otomatis mencabut PP No.38/1998 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah yaitu PT Permodalan Nasional Madani (Persero).

Beberapa bulan setelah didirikan, melalui Kep Menkeu No. 487 KMK 017 tanggal 15 Oktober 1999, sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang No.23 Tahun 1999, PNM ditunjuk menjadi salah satu BUMN Koordinator untuk menyalurkan dan mengelola 12 skim Kredit program dari 16 skim Kredit Program yang semula dikelola oleh Bank Indonesia (Bank Sentral).

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x