PNM Sambut Positif Terbitnya PP Holding Ultra Mikro, Memacu Pemberdayaan Usaha yang Akan Semakin Masif

- 7 Juli 2021, 23:36 WIB
PNM Sambut Positif Terbitnya PP Holding Ultra Mikro, Memacu Pemberdayaan Usaha yang Akan Semakin Masif.
PNM Sambut Positif Terbitnya PP Holding Ultra Mikro, Memacu Pemberdayaan Usaha yang Akan Semakin Masif. /Dok. PNM/

Saat ini PNM memiliki 2.916 kantor layanan Mekaar dan 688 kantor layanan ULaMM di seluruh Indonesia yang melayani UMK di 34 Provinsi, 440 Kabupaten/Kota, dan 5.006 Kecamatan.

Mengutip Pasal 1 ayat 2 PP Nomor 73 Tahun 2021, disebutkan bahwa penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) dilakukan melalui pengambilan bagian secara penuh hak Negara RI terhadap saham baru yang diterbitkan Perusahaan Perseroan (Persero) BRI Tbk melalui hak memesan efek terlebih dahulu kepada seluruh pemegang saham berdasarkan ketentuan pasar modal.

Baca Juga: Tingkatkan Produktivitas dan Pengetahuan, UMKM Alumni Unpad Ikuti Pelatihan, Dewi Tenty: Upgrade Soft Skill

Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik negara pada Pegadaian dan PNM.

Dengan pengalihan saham Seri B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, negara melakukan kontrol terhadap Pegadaian dan PNM melalui kepemilikan saham Seri A Dwi Warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.***

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x