Kartu Prakerja Gelombang 18, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

- 6 Agustus 2021, 06:00 WIB
Kartu Prakerja gelombang 18 akan segera dibuka.
Kartu Prakerja gelombang 18 akan segera dibuka. /Tangkapan layar Instagram.com/@prakerja.go.id

ZONA PRIANGAN - Pemerintah segera membuka kembali program Kartu Prakerja Gelombang 18.

Pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau peningkatan kompetensi pekerja, termasuk bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

hal ini disampaikan oleh Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, dilansir Antara, Kamis, 5 Agustus 2021.

Baca Juga: Pernah Bangkrut di Islandia dan Jamaika, McDonald's Belum Sentuh 100 Negara Termasuk Timor Timur dan Brunei

“Saat ini kami masih menunggu keputusan Komite Cipta Kerja. Segera setelah ada keputusan akan kami umumkan,” katanya.

Informasi program Kartu Prakerja Gelombang 18 ini juga terungkap pada Instagram resmi @kartuprakerja.

Bagi yang sudah memiliki akun,dihimbau untuk masuk ke dashboard Kartu Prakerja agar memperbarui data diri, termasuk pengkinian KTP serta informasi status pekerjaan saat pendaftaran.

Baca Juga: Tukang Keripik Pisang Kaget Dibayar Rp500 Ribu, Langsung FYP di TikTok

Melalui program Kartu Prakerja peserta menerima manfaat pelatihan yang nilainya Rp 1 juta.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x