Inilah Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18

- 7 Agustus 2021, 07:00 WIB
Segera buat akun kartu prakerja atau update identitas diri anda di www.prakerja.go.id.
Segera buat akun kartu prakerja atau update identitas diri anda di www.prakerja.go.id. /Tangkapan layar Instagram.com/@prakerja.go.id

ZONA PRIANGAN -  Kalian yang ingin ikutan, simak cara daftar dan tips di bawah ini dengan saksama agar bisa lolos seleksi.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 kemungkinan dibuka minggu ini.

Perpanjangan program tersebut dilakukan seiring dengan pemberlakuan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (PPKM darurat).

Baca Juga: Program Bantuan Sosial Beras (PSB) di Kabupaten Majalengka Mulai Disalurkan

Bagi yang sudah memiliki akun,dihimbau untuk masuk ke dashboard Kartu Prakerja agar memperbarui data diri, termasuk pengkinian KTP serta informasi status pekerjaan saat pendaftaran.

Melalui program Kartu Prakerja peserta menerima manfaat pelatihan yang nilainya Rp 1 juta.

Kemudian juga mendapatkan cash sebesar Rp 2,4 juta yang dicicil penerimaannya Rp 600.000 per bulan untuk 4 bulan. Lalu insentif mengisi survei Rp 150 ribu untuk tiga kali survei.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Total manfaat setiap peserta Kartu Prakerja adalah Rp 3,55 juta.

Untuk itu, buat yang berminat daftar Prakerja gelombang 18 harus mengecek terlebih dahulu cara hingga syarat daftarnya.

Syarat Daftar Kartu Prakerja gelombang 18:

1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal
3. Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha
4. Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD.
5. Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Baca Juga: Ibu Guru 'Sri' yang Viral di TikTok Merasa Terganggu dan Meminta Mengganti Foto Profilnya

Cara Daftar Kartu Prakerja gelombang 18:

1. Login www.prakerja.go.id
2. Siapkan Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan data diri lengkap.
3. Ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses verifikasi akun.
4. Siapkan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.
5. Setelah mengikuti tes secara online, klik 'Gabung' pada gelombang Kartu Prakerja yang dibuka.
6. Tunggu pengumuman lolos program Kartu Prakerja.

Baca Juga: MAKI Menyebut Jaksa Pinangki Pindah ke Lapas Wanita Tangerang, tapi Statusnya Masih PNS dan Digaji Negara

Bagi Anda yang tertarik untuk mendaftar, silahkan cek informasi lebih lengkapnya di www.prakerja.go.id.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: www.prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x