Bikin Gaduh dan Resah Para Pengusaha, Apindo Jabar Minta Gubernur Ridwan Kamil Cabut SK Kenaikan Upah Buruh

- 5 Januari 2022, 12:42 WIB
Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar, Ning Wahyu Astutik. Bikin Gaduh dan Resah Para Pengusaha, Apindo Jabar Minta Gubernur Ridwan Kamil Cabut SK Kenaikan Upah Buruh.
Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar, Ning Wahyu Astutik. Bikin Gaduh dan Resah Para Pengusaha, Apindo Jabar Minta Gubernur Ridwan Kamil Cabut SK Kenaikan Upah Buruh. /Apindo Jabar/

ZONA PRIANGAN - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat meminta Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/KEP.874-Kesra/2022.

Jika permintaan tersebut tidak dilakukan, para pengusaha se-Jabar berencana akan melakukan gugatan ke PTUN.

Hal itu terkait telah ditandatanganinya SK Nomor 561/KEP.874-Kesra/2022 tentang kenaikan upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun pada perusahaan di Jawa Barat.

Baca Juga: Apindo Jabar Berikan Apresiasi Atas Keputusan Gubernur Ridwan Kamil Terkait Upah Sesuai UU Cipta Kerja

Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar, Ning Wahyu Astutik mengatakan, SK yang ditandatangan Ridwan Kamil pada 3 Januari 2022 itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

"SK tersebut membuat gaduh dan resah kalangan pengusaha dan sangat mengganggu kondusivitas berusaha," kata Ning kepada wartawan di Bandung , Selasa, 4 Januari 2022.

Ning memaparkan, bahwa kewenangan Gubernur dalam penentuan upah terbatas pada dua hal. Pertama PP No 36/2021 Pasal 27 ayat 1, yakni Gubernur wajib menentukan Upah Minimum Propinsi setiap tahun.

Baca Juga: Dukung Penetapan UMP 2022, Apindo Jabar Ajak Buruh untuk Tidak Demo dan Jaga Kondusivitas Dunia Usaha

"Yang kedua PP No 36/2021 Pasal 30 ayat 1 menyebutkan bahwa Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau kota dengan syarat tertentu, dan seterusnya," ujarnya.

Sedangkan Struktur Skala Upah, lanjut Ning, mutlak merupakan kewenangan pengusaha, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

"Seperti hal tersebut diatur dalam PERMENAKER No.1/2017 Pasal 4 poin 4 yakni tentang penentuan struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c) dilakukan oleh pengusaha berdasarkan kemampuan perusahaan dan harus memperhatikan upah minimum yang berlaku," paparnya.

Baca Juga: Apindo Jabar Fokus Ciptakan Lapangan Kerja Sektor Padat Karya, Ning Wahyu Astutik: Kita Cari Investor Baru

Selain itu PERMENAKER No.1/2017 Pasal 5 yang menyebutkan struktur dan skala upah ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan.

"Saya menghimbau supaya pemerintah daerah turut membantu menciptakan kondusivitas usaha dengan tidak memunculkan kebijakan-kebijakan yang kontra produktif dan meresahkan dunia usaha," ucapnya

Selanjutnya untuk kondusivitas dunia usaha juga, Ning Wahyu betul-betul meminta kepada para pengusaha di Jawa Barat untuk menyusun dan melaksanakan Struktur Skala Upah, dengan berpedoman pada PERMENAKER No.1/2017 tentang penyusunan Struktur dan Skala Upah pasal 4 poin 4 dan pasal 5 jo PP 36/2021 pasal 21.

Baca Juga: Gandeng Apindo Jabar, Menteri BUMN Erick Thohir Ajak Kembangkan Kawasan Industri Patimban

"Kami menghimbau para pengusaha untuk memperhatikan SK Gubernur No.561/Kep.732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten di Jabar tahun 2022. Serta mengabaikan SK tanpa dasar hukum yang jelas serta cacat hukum tentang Struktur Skala Upah No.561/Kep.874–Kesra/2022 tertanggal 3 Januari 2022," katanya.

Ning juga menegaskan kepada para buyer brand yang membuat produk mereka di Jabar untuk paham keadaan dengan mendasarkan persyaratan compliance mereka pada undang-undang yang berlaku, dan bukan berdasarkan produk kebijakan yang cacat hukum.

Menurut Ning, Buyer sering menyampaikan supaya perusahaan-perusahaan yang bekerja sama dengan mereka untuk melakukan hal yang benar, atau melakukan sesuatu yang benar dari awal.

"Disini, saat ini adalah saat yang tepat untuk para buyer menerapkan slogan yang sering mereka sampaikan tersebut dalam menyikapi situasi di Jabar," pungkasnya.***

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x