Catat! Pengguna Facebook dan Tiktok Bakal Kena Pajak

- 7 Agustus 2020, 21:08 WIB
PETUGAS memberi penjelasan pada seorang warga tentang pelaporan SPT lewat e-filing.*
PETUGAS memberi penjelasan pada seorang warga tentang pelaporan SPT lewat e-filing.* /Ghani Rahmat/ZonaPriangan.com/

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan, kata Hestu, adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

"PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri bukan merupakan jenis pajak baru karena telah lama diatur dalam UU PPN, namun kurang efektif karena hanya mengandalkan pemungutan dan penyetoran sendiri oleh pembeli/konsumen yang sifatnya retail dan masif dalam ekonomi digital saat ini," paparnya.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Jumat 7 Agustus 2020, Sore ini ada Tukang Ojek Pengkolan dan Putri untuk Pangeran

Untuk meningkatkan efektivitas dan kesederhanaan, lanjut Hestu, maka pemerintah mengubah mekanisme pemungutan PPN tersebut menjadi dipungut oleh penjual produk digital luar negeri.

"Pemungutan PPN ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x