Ini Sikap Apindo Jabar Soal Tuntutan Serikat Pekerja Terkait Upah Pekerja dengan Masa Kerja 1 Tahun atau Lebih

- 15 Maret 2024, 08:38 WIB
Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik memberikan tanggapan Terkait tuntutan serikat pekerja kepada PJ Gubernur Jawa Barat untuk  segera menerbitkan SK tentang Upah Pekerja dengan Masa Kerja di atas 1 Tahun.
Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik memberikan tanggapan Terkait tuntutan serikat pekerja kepada PJ Gubernur Jawa Barat untuk  segera menerbitkan SK tentang Upah Pekerja dengan Masa Kerja di atas 1 Tahun. /Dok Apindo Jabar/

ZONA PRIANGAN - Terkait tuntutan serikat pekerja kepada PJ Gubernur Jawa Barat untuk segera menerbitkan SK tentang Upah Pekerja dengan Masa Kerja di atas 1 Tahun, yang berpedoman pada Stuktur dan Skala Upah (SUSU), Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik memberikan tanggapan.

Dalam siaran persnya, Ning menjelaskan bahwa  SK Gubernur Jawa Barat terkait Struktur dan Skala Upah ja (SUSU) sudah pernah diterbitkan sebelumnya, dan hal tersebut tidak sesuai aturan serta menyalahi UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 92 yang menyebutkan “Pengusaha wajib menyusun Struktur dan Skala Upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas” dan Permenaker No 1 Tahun 2017 Pasal 5 yang menyebutkan “Struktur dan Skala Upah ditetapkan oleh pimpinan Perusahaan dalam bentuk surat keputusan.

Sehingga, sangat jelas bahwa kewenangan penetapan Struktur dan Skala Upah sepenuhnya ditetapkan oleh Perusahaan, sedangkan Gubernur tidak memiliki kewenangan tersebut. 

Baca Juga: Google DeepMind Mengenalkan Model AI Baru untuk Mainkan Game 3D Seperti Manusia!

Ning menjelaskan oleh karena itu, APINDO Jawa Barat menggugat Gubernur Jawa Barat atas SK Struktur dan Skala Upah yang diterbitkan dan APINDO Jawa Barat telah memenangkan gugatan di tingkat Mahkamah Agung.

"APINDO Jabar sangat mengapresiasi sikap PJ Gubernur Jawa Barat saat ini, yang tetap mematuhi aturan dan menolak untuk menerbitkan SK tentang Struktur dan Skala Upah. Kami berharap sikap PJ Gubernur Jawa Barat mendapat dukungan dari para stakeholder sehingga memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan investasi di wilayah Jawa Barat," jelasnya.

Oleh karena itu, Ketua APINDO Jabar kemudian mengajak kepada para stakeholder untuk bersama-sama mempelajari aturan sehingga  dapat memahami aturan terkait pengupahan yang berlaku.

Baca Juga: Motorola Siap Merilis Ponsel Canggih: Apakah Edge 50 Pro Jawaranya?

"Dalam hal Struktur dan Skala Upah, pekerja diberi ruang untuk melakukan negosiasi dengan perusahaan, dan Gubernur tidak dapat menetapkan besaran Struktur dan Skala Upah," jelas Ning.

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x