Ikuti Langkah Jabar, Anies Tidak Naikkan UMP DKI Jakarta, Tapi Buat Program Kartu Pekerja Jakarta

- 1 November 2020, 12:12 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Ikuti langkah Jawa Barat, Anies tidak naikkan UMP DKI Jakarta, tapi buat program Kartu Pekerja Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Ikuti langkah Jawa Barat, Anies tidak naikkan UMP DKI Jakarta, tapi buat program Kartu Pekerja Jakarta. /ANTARA FOTO

Maka, dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh, serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi.

Akan tetapi, masih terdapat sektor usaha yang tidak terlalu terdampak bahkan masih dapat terus tumbuh positif pada masa pandemi ini. 

Sektor-sektor usaha tersebutlah yang diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja/buruh yang akan mendorong tumbuhnya perekonomian di DKI Jakarta.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Minggu 1 November 2020, Malam Ini Ada Bawang Putih Berkulit Merah dan Hati Terluka

Oleh karena hal-hal tersebut di atas, serta mempertimbangkan nilai PDB dan inflasi nasional, kenaikan UMP adalah sebesar 3,27 % (tiga koma dua puluh tujuh persen), sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, maka Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548 (empat juta empat ratus enam belas ribu seratus delapan puluh enam rupiah koma lima ratus empat puluh delapan sen). 

Sementara, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Besarnya kenaikan upah setiap tahunnya seringkali dianggap menjadi satu-satunya faktor peningkatan kesejahteran pekerja/buruh.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Minggu 1 November 2020, Malam Ini Ada Newcastle United vs Everton Pukul 20.30WIB

Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta berupaya untuk membuat alternatif-alternatif lain selain kenaikan upah dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh di DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta juga berkolaborasi dengan masyarakat, khususnya pekerja/buruh dalam rangka menyusun program-program peningkatan kesejahteraan. Salah satu hasilnya adalah program Kartu Pekerja Jakarta. 

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x