Baca Juga: Setelah Selesai Membangun Rumah, Ini Cara Pasang Listrik Baru PLN Berikut Syarat dan Biayanya
Adapun data yang harus diisi oleh pendaftar adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telefon aktif yang dapat dihubungi.
Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa daftar dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:
- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK
Baca Juga: Kritik RUU Minol, Hotman Paris: Hati-Hati Karena Bisa Berdampak Buruk Terhadap Daerah Pariwisata
Baca Juga: Satu Petugas Swab di Majalengka Positif Corona, Kondisinya Cukup Mengkhawatirkan
Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memenuhi syarat dan mendaftar bantuan BLT Banpres BPUM sebesar Rp2,4 juta akan mendapatkan SMS notifikasi dari bank penyalur jika pendaftarannya disetujui.
Pencairan bantuan Rp2,4 juta di bank penyalur juga tidak dipotong biaya administasi apapun.
Bagi para penerima bantuan ini, jika belum memiliki buku rekening segera datang ke Bank dengan cukup membawa Kartu Identitas atau KTP untuk diicetakkan buku rekeningnya.***