Masih Dibuka Untuk Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta, Inilah Cara Daftar Banpres di eform.bri.co.id/bpum

- 16 November 2020, 07:40 WIB
Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) face shield buatan Sumedang ini  menjadi kekuatan baru di era adaptasi kebiasaan baru (AKB) masa pandemi Covid-19.*/DIKI KEWOY
Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) face shield buatan Sumedang ini menjadi kekuatan baru di era adaptasi kebiasaan baru (AKB) masa pandemi Covid-19.*/DIKI KEWOY /

ZONA PRIANGAN - Dalam situasi Pandemi COVID-19, Pemerintah kembali mengucurkan bantuan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Pendaftaran untuk Bantuan Presiden atau Banpres UMKM ini diberikan tunai sebesar Rp2,4 juta ini dibuka hingga 25 November 2020 untuk tiga juta pemilik usaha.

Pemerintah sebelumnya telah membuka peluang yang sama untuk 9,1 juta pelaku UMKM.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Hari ini Senin, 16 November 2020 Berikut Syarat & Biayanya

Bank BRI menyediakan layanan formulir elektronik (eform) untuk cek online di link eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.

Penerima yang berhak dapat bantuan akan dapat BLT sebesar Rp2,4 juta. Sedangkan pelaku UMKM yang nomor eKTP-nya (NIK KTP) tidak terdaftar di link tersebut masih bisa dapat bantuan ini jika mendaftar dan memenuhi syarat.

Untuk mendaftar bantuan ini, pelaku UMKM cukup datang ke kantor lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah dengan melengkapi syarat dan dokumen yang dibutuhkan.

Baca Juga: Jadwal Layanan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung, Hari ini Senin, 16 November 2020 Ada di Dua Lokasi

Adapun syarat penerima bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta ini adalah sebagai berikut:
- WNI
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mememiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Setelah Selesai Membangun Rumah, Ini Cara Pasang Listrik Baru PLN Berikut Syarat dan Biayanya

Adapun data yang harus diisi oleh pendaftar adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telefon aktif yang dapat dihubungi.

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa daftar dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:

- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Kritik RUU Minol, Hotman Paris: Hati-Hati Karena Bisa Berdampak Buruk Terhadap Daerah Pariwisata

Baca Juga: Satu Petugas Swab di Majalengka Positif Corona, Kondisinya Cukup Mengkhawatirkan

Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memenuhi syarat dan mendaftar bantuan BLT Banpres BPUM sebesar Rp2,4 juta akan mendapatkan SMS notifikasi dari bank penyalur jika pendaftarannya disetujui.

Pencairan bantuan Rp2,4 juta di bank penyalur juga tidak dipotong biaya administasi apapun.

Bagi para penerima bantuan ini, jika belum memiliki buku rekening segera datang ke Bank dengan cukup membawa Kartu Identitas atau KTP untuk diicetakkan buku rekeningnya.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah