ZONA PRIANGAN - Lengkapi diri Anda saat berkendara dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku. Karena, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi.
Pemohon dapat mengurus perpanjangan SIM di SIM keliling jika sudah memenuhi persyaratan.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM keliling diantaranya:
Baca Juga: Catat, Ini Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Periode 16 - 22 November 2020 Berikut Syarat & Biayanya
Baca Juga: Sule dan Nathalie Nikah Hari Ini, Iis Dahlia & Vicky Prasetyo Belum Punya Undangan Tapi Punya Pesan
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET
3. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Baca Juga: Kakek Penjual Miras Tak Berkutik, Saat Tokonya Digeledah Petugas Satuan Narkoba Polres Majalengka