Baca Juga: Pengakuan Suami Pinangki di Persidangan: Saya Tahu Isi Brankas di Apartemen itu Berupa Tumpukan Uang
Baca Juga: Motor Dalam Kecepatan Tinggi, Begini Cara Pengeremannya agar Terhindar dari Kecelakaan
Baca Juga: Quraish Shihab Tolak Dipanggil Habib, Akhlak Saya belum Sesuai Ajaran Agama, Ada Tanggung Jawabnya!
Dirinya berharap, bagi masyarakat yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji/upah namun masih terkendala, untuk segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan sehingga data yang kurang tersebut dapat diperbaiki.
Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemenaker.
Selajutnya tepatnya Hari ini, Kemenaker kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji atau upah termin kedua untuk para penerima yang masuk dalam tahap III sebanyak 3.1 juta pekerja dan buruh dengan anggaran mencapai Rp3,77 triliun.***