ZONA PRIANGAN - Suami Jaksa Pinangki Sirna Malasari, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf mengungkapkan saat dalam persidangan, bahwa Istrinya memiliki brankas yang disimpan di salah satu apartemennya.
Yogi blak-blakan mengutarakan isi dari brankas itu berupa tumpukan uang dari mata uang asing.
"Saya melihat brankas, karena brankas ditaruh di lemari pakaian. Jadi kalau di Apartemen Essence itu lorongnya masuk ke ruangan, itu lemari kiri-kanan kemudian ada Pinangki taruh brankas," kata Yogi dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin 16 November 2020.
Baca Juga: Soal Pencopotan Kapolda, Anggota DPR: Sinyal Keras Kapolri Dalam Keseriusan Tangani Prokes Covid-19
"Saya hanya lihat sekali itu pada saat dia buka pas mau ambil baju, karena selama ini kuncinya punya dia sendiri. Itu brankas punya dia, jadi saya nggak pernah atau punya akses untuk membuka itu," katanya.
Dikutip ZonaPriangan.com dari Antara, Yogi mengaku tidak memiliki akses ke brankas itu. Selama ini pun Yogi juga tidak menanyakan perihal itu ke Pinangki.
Dalam kasus ini Pinangki didakwa pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Akan Dipanggil Polri, Diperiksa Terkait Pelanggaran Protokol Kesehatan
Baca Juga: Pep Guardiola Akan Perpanjang Kontrak, Lionel Messi Berpeluang Gabung dengan Man City