Pengakuan Suami Pinangki di Persidangan: Saya Tahu Isi Brankas di Apartemen itu Berupa Tumpukan Uang

- 16 November 2020, 23:56 WIB
Jaksa Pinangki, terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa MA untuk pembebasan Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki, terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa MA untuk pembebasan Djoko Tjandra. /ANTARA

Baca Juga: Update Corona Kabupaten Bandung 16 November: Tertinggi di Kecamatan Pacet Positif Capai 108 Kasus

Pinangki juga didakwa terkait permufakatan jahat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Dalam sidang tersebut Hakim Bertanya, Apa yang dilihat?

"Ada tumpukan uang. Uang mata uang asing pasti bukan rupiah," kata Yogi.

Baca Juga: Update Corona Kabupaten Bandung 16 November: Tertinggi di Kecamatan Pacet Positif Capai 108 Kasus

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      cBaca Juga: Kabarnya Joe Biden Bertemu Jokowi di Istana Bogor Belum Lama Ini, Berikut Faktanya

Menurut Yogi, tidak tahu berapa nilai uang dalam tumpukan itu. Dia juga tidak menjelaskan berapa diameter brankas itu.

Yogi mengaku tidak mencari tahu dari mana Pinangki mendapat uang itu. Yang dia tahu, istrinya memiliki simpanan uang.

"Saya nggak tanya saat itu kan saat balik ke Jakarta 2018, saya hanya lihat itu. Ya saya cuma lihat berarti dia punya simpanan uang,"ucapnya.***

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah