Baca Juga: Update Corona Kabupaten Bandung 16 November: Tertinggi di Kecamatan Pacet Positif Capai 108 Kasus
Pinangki juga didakwa terkait permufakatan jahat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
Dalam sidang tersebut Hakim Bertanya, Apa yang dilihat?
"Ada tumpukan uang. Uang mata uang asing pasti bukan rupiah," kata Yogi.
Baca Juga: Update Corona Kabupaten Bandung 16 November: Tertinggi di Kecamatan Pacet Positif Capai 108 Kasus
cBaca Juga: Kabarnya Joe Biden Bertemu Jokowi di Istana Bogor Belum Lama Ini, Berikut Faktanya
Menurut Yogi, tidak tahu berapa nilai uang dalam tumpukan itu. Dia juga tidak menjelaskan berapa diameter brankas itu.
Yogi mengaku tidak mencari tahu dari mana Pinangki mendapat uang itu. Yang dia tahu, istrinya memiliki simpanan uang.
"Saya nggak tanya saat itu kan saat balik ke Jakarta 2018, saya hanya lihat itu. Ya saya cuma lihat berarti dia punya simpanan uang,"ucapnya.***