BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Belum Masuk Rekening? Ini kata Menaker

- 17 November 2020, 06:05 WIB
 Menaker RI Ida Fauziyah /ZonaPriangan/Heri Sutarma
Menaker RI Ida Fauziyah /ZonaPriangan/Heri Sutarma /

ZONA PRIANGAN - Bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji termin II telah disalurkan kepada 8 juta pekerja dari 12,4 juta orang yang ditargetkan mendapatkan bantuan tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta kepada calon penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) untuk bersabar karena dana yang harus ditransfer cukup besar.

Saya mohon agar para pekerja bersabar karena jumlah dana (subsidi gaji) yang harus ditransfer bank penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya bank himbara maupun yang rekeningnya bank swasta," kata dia, dilansir Antara, Senin 16 November 2020.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Rp1,2 Juta Sudah Cair ke BRI, Mandiri, dan BCA, Coba Cek Namanya di Link ini

Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung, Hari ini Selasa, 17 November 2020 Berikut Syarat dan Biaya

Baca Juga: Jadwal Unit Mobil Layanan SIM Keliling di Kabupaten Bandung, untuk Hari Ini Selasa, 17 November 2020

Dia menyebut, ada beberapa kendala yang menyebabkan sejumlah pekerja/buruh belum menerima bantuan langsung tunai (BLT) pemerintah berupa subsidi gaji atau upah sebesar Rp 1,2 juta sekali penyaluran.

Kendala tersebut antara lain karena duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid atau rekening yang telah dibekukan.

Ada rekening yang tidak sesuai NIK dan juga ada rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151.000 rekening.

Baca Juga: Pengakuan Suami Pinangki di Persidangan: Saya Tahu Isi Brankas di Apartemen itu Berupa Tumpukan Uang

Baca Juga: Motor Dalam Kecepatan Tinggi, Begini Cara Pengeremannya agar Terhindar dari Kecelakaan

Baca Juga: Quraish Shihab Tolak Dipanggil Habib, Akhlak Saya belum Sesuai Ajaran Agama, Ada Tanggung Jawabnya!

Dirinya berharap, bagi masyarakat yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji/upah namun masih terkendala, untuk segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan sehingga data yang kurang tersebut dapat diperbaiki.

Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemenaker.

Selajutnya tepatnya Hari ini, Kemenaker kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji atau upah termin kedua untuk para penerima yang masuk dalam tahap III sebanyak 3.1 juta pekerja dan buruh dengan anggaran mencapai Rp3,77 triliun.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x