Regulator Obat Uni Eropa: Vaksin mRNA COVID-19 Tidak Menyebabkan Keluhan Tidak Adanya Menstruasi

- 12 Juni 2022, 10:08 WIB
Seorang wanita memegang botol kecil berlabel stiker "Coronavirus COVID-19 Vaccine" dan jarum suntik medis dalam ilustrasi ini diambil 30 Oktober 2020.
Seorang wanita memegang botol kecil berlabel stiker "Coronavirus COVID-19 Vaccine" dan jarum suntik medis dalam ilustrasi ini diambil 30 Oktober 2020. /REUTERS/Dado Ruvic

ZONA PRIANGAN - Regulator kesehatan Uni Eropa telah membuat kesimpulan pada Jumat, 10 Juni 2022 berdasarkan data yang telah mereka kumpulkan, menunjukkan bahwa vaksin mRNA COVID-19 tidak menyebabkan keluhan tidak adanya menstruasi.

Kesimpulan tersebut keluar setelah banyaknya laporan tentang keluhan gangguan menstruasi setelah menerima satu atau dua dosis suntikan vaksin berbasis mRNA yakni vaksin Moderna dan Pfizer-BioNTech.

Gangguan menstruasi itu sendiri bisa terjadi karena berbagai sebab, termasuk kondisi medis yang mendasarinya serta stres dan kelelahan. Otoritas kesehatan telah menyoroti bahwa kasus juga telah dilaporkan setelah infeksi COVID-19.

Baca Juga: 'Ikatan Cinta' Minggu 12 Juni 2022: Andin Tendang Elsa, Sosok Misterius Ini Membuka Semua Tabir Masalah

Tidak adanya menstruasi didefinisikan sebagai tidak ada perdarahan selama 90 hari atau lebih.

Sementara itu, Komite Penilaian Risiko Farmakovigilans Badan Obat Eropa (PRAC) masih melakukan penyelidikan atas kasus perdarahan menstruasi berat setelah mendapatkan dua vaksin mRNA tersebut.

Baca Juga: Gugatan Perdata Pemerkosaan Cristiano Ronaldo Ditolak oleh Hakim Federal

Laporan periode berat, perdarahan yang ditandai dengan peningkatan volume dan/atau durasi yang mengganggu kualitas hidup, disorot sebagai kekhawatiran yang potensial setelah sebuah penelitian di Norwegia menyarankan peningkatan dalam kasus fenomena berikut inokulasi.

Pada hari Jumat, PRAC mengatakan telah meninjau semua data yang tersedia tentang kemungkinan risiko, tetapi mereka telah meminta produsen vaksin untuk memberikan tinjauan kumulatif kasus yang diperbarui.***

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x