Berikut Aturan dan Makna Pemberian Angpau Imlek, Tidak Boleh Sembarangan, Nomor Satu Wajib Hukumnya

- 11 Januari 2023, 20:31 WIB
Pemberikan angpau di Tahun Baru Imlek ternyata sarat aturan dan makna.
Pemberikan angpau di Tahun Baru Imlek ternyata sarat aturan dan makna. /ZonaPriangan.com/Pexels/Angela Roma/

2. Pemberi angpau adalah statusnya sudah menikah

Aturan kedua pemberian angpau adalah hanya diberikan oleh orang yang sudah menikah. Selain itu, diberikan oleh orang yang sudah tua kepada orang yang lebih muda.

Namun, jika ada memang belum menikah dan ingin berbagi angpau, diperbolehkan. Syaratnya adalah Anda memberikannya setelah 14 hari setelah Tahun Baru Imlek atau sebelumnya.

3. Tidak boleh menitipkan angpau kepada siapa pun

Aturan pemberian angpau yang ketiga adalah tidak boleh menitipkan angpau kepada perantara siapa pun.

Baca Juga: Harga Emas Melemah karena Dolar AS Menguat Menjelang Data Inflasi

Pemberi angpau harus memberikannya secara langsung kepada penerimanya.

Menitipkan adalah sikap yang kurang sopan dan hal ini sangat dihindari bagi yang merayakan Tahun Baru Imlek.

4. Isi angpau tidak boleh nominal ganjil atau ada unsur angka 4

Aturan keempat dalam pemberian angpau adalah isi angpau tidak boleh nominal ganjil. Selain itu, unsur angka 4 sebaiknya dihindari.

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x