2. Pemberi angpau adalah statusnya sudah menikah
Aturan kedua pemberian angpau adalah hanya diberikan oleh orang yang sudah menikah. Selain itu, diberikan oleh orang yang sudah tua kepada orang yang lebih muda.
Namun, jika ada memang belum menikah dan ingin berbagi angpau, diperbolehkan. Syaratnya adalah Anda memberikannya setelah 14 hari setelah Tahun Baru Imlek atau sebelumnya.
3. Tidak boleh menitipkan angpau kepada siapa pun
Aturan pemberian angpau yang ketiga adalah tidak boleh menitipkan angpau kepada perantara siapa pun.
Baca Juga: Harga Emas Melemah karena Dolar AS Menguat Menjelang Data Inflasi
Pemberi angpau harus memberikannya secara langsung kepada penerimanya.
Menitipkan adalah sikap yang kurang sopan dan hal ini sangat dihindari bagi yang merayakan Tahun Baru Imlek.
4. Isi angpau tidak boleh nominal ganjil atau ada unsur angka 4
Aturan keempat dalam pemberian angpau adalah isi angpau tidak boleh nominal ganjil. Selain itu, unsur angka 4 sebaiknya dihindari.