Duta Besar Israel Terancam Diusir, Parlemen Irlandia Sebut Tanah Palestina Dicaplok Secara Ilegal

26 Mei 2021, 22:05 WIB
Anggota Parlemen Irlandia bersimpati pada Palestina dengan mengenakan masker motif bendera Palestina dan pola keffiyeh kotak-kotak.* /Twitter/@Abd_HajYahia

ZONA PRIANGAN - Duta Besar (Dubes) Israel terancam diusir menyusul adanya mosi Parlementer Irlandia yang mengutuk aneksasi Bangsa Yahudi terhadap tanah Palestina.

Dalam menyampaikan mosi, sejumlah anggota parlemen Irlandia mengenakan simbo-simbol simpati kepada Palestina.

Mereka mengenakan masker dengan motif bendera Palestina atau pola keffiyeh kotak-kotak.

Baca Juga: Bulan Darah Pertanda Kiamat Akan Datang dan Itu Terjadi Besok

Pemerintah Irlandia telah mendukung mosi parlementer itu, yang menyebut Israel mencaplok wilayah Palestina dan bertentangan dengan hukum internasional.

Jika mosi itu disahkan, amandemen akan mengharuskan Pemerintah Irlandia mengusir duta besar Israel.

Selain itu Irlandia akan menjatuhkan sanksi ekonomi, politik dan budaya terhadap Israel.

Baca Juga: 60 Orang di China Sudah Mendaftar Ketika Meninggal Ingin Dihidupkan Kembali

Menteri Luar Negeri Irlandia Simon Coveney mengatakan, mosi yang diajukan oleh partai oposisi Sinn Fein, adalah sinyal yang jelas dari perasaan di seluruh Irlandia.

"Kami harus jujur ​​tentang apa yang sebenarnya terjadi di lapangan. Ini adalah aneksasi de facto," kata Coveney, dari partai kanan-tengah Fine Gael, kepada parlemen.

Sebagian besar negara memandang permukiman yang dibangun Israel di wilayah yang direbut dalam perang 1967 sebagai ilegal.

Baca Juga: Ricky Megee Terkubur di Gurun Tanami Australia, Bertahan Hidup dengan Memakan Katak dan Minum Air Kencing

Dilaporkan Aljazeera, Coveney, yang telah mewakili Irlandia di DK PBB mengecam serangan Israel terhadap Palestina.

Mosi dari parlemen itu muncul beberapa hari setelah gencatan senjata mengakhiri 11 hari pertempuran terburuk antara Israel dan Palestina.

Kekerasan yang dilakukan Israel itu memicu protes besar pro-Palestina di Dublin.

Baca Juga: Gurun Pasir Moynaq Dulunya Laut yang Dalam, Kini Jadi Kuburan Kapal Penangkap Ikan

Parlemen Irlandia, atau Dáil, diatur untuk memperdebatkan amandemen People Before Profit dari mosi Anggota Swasta Sinn Fein.

Beberapa menyambut baik langkah Irlandia di media sosial.

"Irlandia telah menjadi negara Uni Eropa pertama yang mengakui aneksasi de facto Israel atas Palestina," tweet Ronan Burtenshaw, editor Majalah Tribune sosialis Inggris pada 1980-an.

Baca Juga: Phryne Bebas dari Hukuman Mati Cuma Bermodalkan Telanjang dan Mohon Ampunan

John Brady, seorang politikus Sinn Fein, mencuit: "Kami telah memaksa perubahan besar-besaran pada posisi Pemerintah Irlandia."

"Mereka telah menyatakan bahwa Israel telah de-facto mencaplok tanah Palestina. Irlandia adalah negara Uni Eropa pertama yang menyatakan tindakan Israel melanggar hukum internasional.”

Lebih dari 5.200 orang telah menandatangani petisi Barrett, yang menyerukan kepada pemerintah Irlandia untuk secara terbuka menyatakan bahwa negara Israel bersalah atas kejahatan perang.***

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Aljazeera

Tags

Terkini

Terpopuler