ZONA PRIANGAN - Polisi Prancis pada Kamis memperingatkan bahwa mereka akan mencegah apa yang disebut "Konvoi Kebebasan" memblokade Paris, ketika pengunjuk rasa yang menentang aturan Covid-19 mulai bergerak menuju ibu kota.
Terinspirasi oleh aksi pengemudi truk yang melumpuhkan ibu kota Kanada, Ottawa, pengemudi truk dan pengendara lain dari seluruh Prancis menjawab panggilan untuk berkumpul di Paris pada hari Jumat.
Gerakan itu telah menimbulkan kekhawatiran akan terulangnya protes anti-pemerintah "rompi kuning" 2018 yang mengguncang Prancis, hanya dua bulan sebelum Presiden Emmanuel Macron diperkirakan akan mencalonkan diri kembali.
"Akan ada pengerahan khusus... untuk mencegah pemblokiran jalan-jalan utama, mengeluarkan tiket dan menangkap mereka yang melanggar larangan protes ini," kata kepolisian Paris dalam sebuah pernyataan, dikutip ZonaPriangan.com dari AFP.
Kepala polisi Didier Lallement telah memerintahkan petugas untuk bersikap "tegas" dengan pelanggar, tambahnya.
Perintah larangan kota akan tetap berlaku sampai Senin.
Polisi mengatakan bahwa siapa pun yang memblokir jalan menghadapi hukuman dua tahun penjara, denda 4.500 euro atau sekitar Rp73,6 juta dan larangan mengemudi selama tiga tahun.
"Jika orang ingin berdemonstrasi dengan cara yang normal, mereka bisa melakukannya," kata Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin kepada saluran LCI.
Tapi, dia menambahkan,"Jika mereka ingin memblokir lalu lintas, kami akan turun tangan".
Pihak berwenang di negara tetangga Belgia juga mengeluarkan peringatan ketika para peserta tampaknya ingin melanjutkan ke Brussels, ibu kota Belgia dan Uni Eropa, pada hari Senin untuk apa yang mereka sebut "konvergensi Eropa".
Wali Kota Brussel Philippe Close mengatakan kota itu akan melarang demonstrasi dengan alasan sederhana bahwa tidak ada yang mengajukan izin untuk konvoi untuk masuk.
"Langkah-langkah telah diambil untuk mencegah blokade wilayah Brussels," tulis Close di Twitter.
Dan polisi Austria mengatakan tidak ada "Konvoi Kebebasan" yang diizinkan di Wina, dengan mengatakan kendaraan itu akan menyebabkan "gangguan yang tidak dapat diterima" serta polusi dari emisi bahan bakar.***