AS Tolak Semua klaim Kedaulatan China di Atas Laut Natuna Utara

- 29 Januari 2021, 21:21 WIB
Foto ilustrasi kapal Perang
Foto ilustrasi kapal Perang /Pixabay/Thomas H.

"Menteri Blinken menekankan pentingnya Kesepakatan Pertahanan Bersama untuk mengamankan kedua negara," ujar mereka dalam pernyataan tersebut.

"Dan penggunaannya jelas untuk (melawan) serangan bersenjata terhadap tentara Filipina, kapal publik, atau pesawat di atas Pasifik, termasuk Laut Natuna Utara," tulis Kementerian Luar Negeri AS.

Baca Juga: Token Listrik dan Penjualan Pulsa Kini Kena Pajak, Berikut Penjelasannya

Jaminan Menlu AS Anthony Blinken dilontarkan setelah Menlu Filipina Teodoro Locsin mengatakan negaranya telah mengirimkan nota protes kepada China pada Rabu 27 Januari 2021.

Nota diplomatik itu berkaitan dengan undang-undang China yang mengizinkan kapal pengawas pantai untuk menembak kapal asing di Laut Natuna Utara.

Semua kapal selain dari China yang melintasi nine dash line di Laut Natuna Utara, termasuk negara-negara Asia Tenggara, dianggap sebagai 'ancaman perang' dan layak untuk ditenggelamkan.

Baca Juga: Viral di Twitter, Surat Blunder dari Eiger Sentil Youtuber, Fiersa: Padahal Modalin Videonya Juga Enggak

Aturan ini baru saja disahkan China pada Jumat 22 Januari 2021 untuk membiarkan pengawas pantai melakukan 'semua tindakan yang dibutuhkan' untuk menghentikan atau mencegah ancaman kapal asing.

China juga memberi hak penghancuran infrastruktur kepada pengawas pantai atas bangunan-bangunan yang didirikan di pulau-pulau karang Laut Natuna Utara.

Sebagaimana diberitakan PR-Pangandaran.com sebelumnya dalam artikel China Bisa Tenggelamkan Kapal-Kapal ASEAN di Laut Natuna Utara, AS Beri Jaminan Keamanan

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah