Pengadilan China Putuskan, Ibu Rumah Tangga Merupakan Profesi dan Harus Digaji

- 26 Februari 2021, 09:09 WIB
Ilustrasi ibu rumah tangga.*
Ilustrasi ibu rumah tangga.* /Pixabay /Oberholster Venita

ZONA PRIANGAN - Seorang wanita mendapat 7.700 dolar AS (Rp 108 juta) karena telah menjadi ibu rumah tangga selama lima tahun dalam putusan perceraian di China.

Dilansir The Guardian, Kamis 25 Februari 2021, perkara ini diyakini sebagai kasus pertama di China.

Dimana pengadilan Negeri Tirai Bambu itu menetapkan nilai uang untuk pekerjaan rumah tangga.

Baca Juga: Warga Ngeri Melihatnya, Ratusan Peti Mati ke Luar dari Kuburan dan Bergerak ke Laut

Pengadilan perceraian China telah memerintahkan seorang pria untuk membayar istrinya sejumlah $7.700 AS atau sekitar Rp108 juta.

Dana itu sebagai kompensasi atas pekerjaan rumah yang dilakukannya selama lima tahun pernikahan mereka.

Berdasarkan undang-undang perdata baru yang mulai berlaku bulan lalu, seseorang dapat meminta kompensasi dari pasangannya saat perceraian.

Baca Juga: Hati-hati Saat Berhubungan Intim dengan Istri, Jangan Sampai Dapat Surat Peringatan dari Tetangga

Itu berlaku jika mereka adalah pengasuh utama bagi anak-anak atau orang tua lansia, atau melakukan sebagian besar pekerjaan rumah tangga yang tidak dibayar.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: The Guardian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x