“Mereka membawa saya ke sebuah rumah dan mulai menangkap saya," ujarnya.
“Sebelumnya saya sempat mencoba kabur dari tempat itu, mereka mengikat kaki dan tangan saya, menutupi mulut saya dengan saputangan.”
Setelah serangan tersebut, korban yang ketakutan berhasil membebaskan dirinya dan sampai di rumah di mana dia memberi tahu orang tuanya tentang kejadian mengerikan itu. Orangtua korban lantas melapor ke polisi.
Kedua pelaku mengaku telah membujuk korban dengan iming-iming akan diberikan vaksin anti-COVID-19 di salah satu fasilitas kesehatan Patna.
Polisi sedang bekerja untuk memverifikasi usia remaja tersebut, dengan kemungkinan menambahkan lebih banyak dakwaan terhadap kedua pelaku yang berasal dari desa Jamunapur.
"Jika korban kebetulan berusia di bawah 18 tahun, Undang-Undang Perlindungan Anak dari Pelanggaran Seksual (POCSO) juga akan diberlakukan dalam lembar tuntutan terhadap para penjahat," kata Polisi yang sdang melakukan investigasi.***