Indonesia Masuk Daftar Merah Prancis yang Memperketat Aturan Perjalanan Turis

- 19 Juli 2021, 05:02 WIB
 Indonesia masuk daftar merah Prancis yang memperketat aturan perjalanan turis.
Indonesia masuk daftar merah Prancis yang memperketat aturan perjalanan turis. /NDTV.COM

Pernyataan itu mengatakan pengecualian itu diberlakukan karena vaksin efektif melawan virus, dan khususnya variannya Delta.

Pemerintah Prancis juga mengatakan bahwa sejumlah negara seperti Tunisia, Mozambik, Kuba dan Indonesia akan ditambahkan ke dalam daftar merah yang disebut Prancis.

Baca Juga: Tukang Reparasi AC Itu Adalah 'Hollywood Ripper' si Pembunuh Berantai yang Kini Dijatuhi Hukuman Mati

Perjalanan dari negara-negara daftar merah hanya diperbolehkan dengan alasan mendesak dan bahkan turis yang divaksinasi harus dikarantina selama tujuh hari.

Langkah-langkah baru mulai diberlakukan ketika beberapa negara Eropa tengah memerangi beban kasus yang meningkat, sebagian disebabkan dengan makin meningkatnya jumlah kasus virus corona varian Delta yang sangat menular yang telah menguasai benua itu.

Infeksi baru telah meningkat di Prancis dalam beberapa pekan terakhir, mencapai hampir 11.000 pada Jumat, bahkan ketika pemerintah berlomba untuk memvaksinasi populasi.

Baca Juga: Ledakan Jumlah Kelahiran di Rumah Sakit Texas dengan 107 Persalinan dalam 91 Jam, Inikah Efek Lockdown?

Presiden Emmanuel Macron mengatakan pada minggu ini bahwa izin kesehatan vaksin akan diperlukan untuk masuk ke sebagian besar tempat umum dan bahwa semua petugas kesehatan harus segera mendapatkan vaksinasi virus corona sepenuhnya.

Sekitar 35,5 juta orang atau lebih dari separuh penduduk Prancis telah menerima setidaknya satu dosis vaksin.

Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Eropa (ECDC) mengatakan pada pekan ini bahwa pihaknya memperkirakan peningkatan tajam dalam kasus virus corona di benua biru itu, dengan hampir lima kali lebih banyak infeksi baru pada 1 Agustus mendatang.

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: NDTV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah