"Banyak yang tidak akan mampu," kata Northup.
"Itu kejam, tidak masuk akal, dan melanggar hukum," ujarnya.
Mahkamah Agung akan mendengarkan kasus dalam beberapa bulan mendatang yang melibatkan undang-undang Mississippi yang melarang aborsi setelah minggu ke-15 kehamilan kecuali dalam kasus darurat medis atau kelainan janin yang parah.
Baca Juga: Hasil Tes Terbaru, Mobil Tesla Model S yang Terbakar di Texas Tidak dalam Mode Autopilot
Ini akan menjadi kasus aborsi pertama yang dipertimbangkan oleh pengadilan tinggi negara itu sejak mantan presiden Donald Trump memperkuat mayoritas 6-3 yang condong konservatif di panel sembilan anggota.***