Hukum Texas Kontroversial yang Melarang Aborsi Setelah 6 Minggu Mulai Berlaku

- 4 September 2021, 15:11 WIB
Hukum Texas kontroversial yang melarang aborsi setelah 6 minggu mulai berlaku.
Hukum Texas kontroversial yang melarang aborsi setelah 6 minggu mulai berlaku. /NDTV.Com/

Baca Juga: Ledakan Jumlah Kelahiran di Rumah Sakit Texas dengan 107 Persalinan dalam 91 Jam, Inikah Efek Lockdown?

Keputusan itu mengizinkan aborsi selama janin tidak dapat hidup di luar rahim, yang biasanya terjadi hingga minggu ke-22 hingga ke-24 kehamilan.

Hukum Texas berbeda dari negara bagian lain karena memungkinkan masyarakat, bukan pejabat negara bagian seperti jaksa atau departemen kesehatan untuk melakukan tindakan hukum guna menegakkan larangan tersebut.

Setiap hari warga didorong untuk melaporkan dokter yang melakukan aborsi atau siapa saja yang membantu memfasilitasi prosedur.

Baca Juga: Henry, Kucing yang Nyaris Menerima Hukuman Mati di Texas Terselamatkan Secara Dramatis

"Undang-undang Texas menciptakan skema perburuan hadiah yang mendorong masyarakat umum untuk mengajukan tuntutan hukum yang mahal dan melecehkan terhadap siapa pun yang mereka yakini telah melanggar larangan tersebut," kata ACLU.

"Siapa pun yang berhasil menggugat pekerja pusat kesehatan, penyedia aborsi, atau siapa pun yang membantu seseorang mengakses aborsi setelah enam minggu akan diberi hadiah setidaknya $10.000, yang harus dibayar oleh orang yang digugat," katanya.

"Kelompok anti-aborsi di Texas telah membuat formulir online yang meminta orang untuk menuntut siapa pun yang mereka yakini melanggar hukum dan mendorong orang untuk mengirimkan 'tips anonim' tentang dokter, klinik, dan orang lain yang melanggar hukum," katanya.

Baca Juga: Badai Hujan Es Batu dengan Ukuran Sebesar Bola Golf, Bola Bisbol hingga Jeruk Bali Terjadi di Texas

Nancy Northup, presiden Center for Reproductive Rights, mengatakan RUU Texas akan memaksa perempuan untuk bepergian ke luar negeri di tengah pandemi untuk menerima perawatan kesehatan yang dijamin secara konstitusional.

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah

Sumber: NDTV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah