Gedung Putih Gusar dan Melarang Impor dari Xinjiang China atas Hasil Kerja Paksa Kaum Uyghur

- 24 Desember 2021, 08:36 WIB
Demonstran mengenakan topeng bergambar bendera Turkestan Timur selama protes pro-Uyghur. Presiden Joe Biden pada hari Kamis menandatangani Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uyghur menjadi undang-undang, yang melarang impor dari wilayah Xinjiang China kecuali importir dapat membuktikan produk tersebut tidak dibuat dengan kerja paksa.
Demonstran mengenakan topeng bergambar bendera Turkestan Timur selama protes pro-Uyghur. Presiden Joe Biden pada hari Kamis menandatangani Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uyghur menjadi undang-undang, yang melarang impor dari wilayah Xinjiang China kecuali importir dapat membuktikan produk tersebut tidak dibuat dengan kerja paksa. /Keizo Mori/UPI

Pemerintahan Biden awal bulan ini mengumumkan boikot diplomatik terhadap Olimpiade Beijing setelah menyatakan perlakuan China terhadap penduduk Uyghur sebagai genosida pada Maret.

Di bawah pemerintahan Trump sebelumnya, impor produk kapas dari Xinjiang dilarang karena kekhawatiran akan kerja paksa.***

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: UPI.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x