9 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan, Nomor Empat Sering Dilakukan Tanpa Sengaja

6 April 2022, 19:04 WIB
Foto ilustrasi menjalankan ibadah puasa.* /Pixabay Saranya7/

ZONA PRIANGAN - Puasa Ramadhan adalah sarana bagi kaum yang beriman untuk melatih mengendalikann hawa nafsu.

Lalu, apa saja sih yang dapat membatalkan puasa? Dikutip ZonaPriangan.com dari laman buyayahya.org, ada 9 hal yang dapat membatalkan puasa.

Apa saja itu, mari kita ungkap satu per satu.

1. Memasukkan sesuatu ke dalam salah satu dari lima lubang, yaitu:

- Mulut

Hukum memasukkan sesuatu ke lubang mulut adalah membatalkan puasa. Ada empat hukum ketika memasukkan sesuatu ke dalam mulut, yaitu:

Baca Juga: Berhubungan Intim Siang Hari di Bulan Ramadhan, Tidak Hanya Membatalkan Puasa tapi Ini Kifaratnya

a) Membatalkan puasa

Memasukkan sesuatu ke mulut kita dan menelannya dengan sengaja, lalu kita sadar bahwa kita sedang berpuasa. Jadi yang membuatnya batal karena menelannya dengan sengaja.

Ada hal yang harus kita perhatikan tentang masalah ludah, ludah itu jika kita telan tidak membatalkan puasa dengan syarat yakni ludah sendiri, tidak bercampur dengan sesuatu yang lainnya dan ludah masih berada di mulut.

b) Makruh

Dihukumi makruh jika kita memasukkan sesuatu ke dalam mulut tanpa kita telan, hanya untuk main-main saja.

Baca Juga: Ada Tingkatan dalam Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan, Kira-kira Kita Masuk Kelas yang Mana Ya?

Contohnya ketika ada yang sedang berpuasa, kemudian dia dengan sengaja memasukkan permen ke dalam mulutnya dan tanpa menelannya. Maka hukumnya makruh dan tidak membatalkan puasa.

c) Mubah

Dihukumi mubah yakni ketika seorang juru masak mencicipi masakannya dengan niat untuk membenahi rasa. Disamping tidak membatalkan puasa, juga bukan merupakan pekerjaan makruh.

Mencicipi makanan boleh-boleh saja, bukan hanya juru masak, siapa pun boleh dengan catatan tidak boleh ditelan.

Baca Juga: Ini 3 Perkara yang Diajarkan Nabi Muhammad SAW, Dapat Menghapus Kesalahan dan Meningkatkan Derajat

d) Sunnah

Dihukumi sunnah ketika kita berkumur-kumur ketika sedan berwudhu. Berkumur saat berwudhu tetap disunnahkan, meskipun dalam keadaan puasa, asal tidak ditelan.

Bahkan jika tertelan pun jika tidak disengaja maka tidak membatalkan puasa.

- Hidung

Memasukkan sesuatu ke dalam hidung dapat membatalkan puasa. Batasan dalam lubang hidung adalah bagian yang jita kita masukkan air akan terasa panas atau pedih, yakni hidung bagian atas yang mendekati mata.

Baca Juga: Suami Melihat Istri Orang Sangat Cantik, Begini Nabi Muhammad SAW Memberi Contoh Mengatasinya

Hidung bagian bawah yang bisa dijangkau dengan jari, saat membuang kotoran hidung, jika kita memasukkan sesuatu ke bagian tersebut maka tidak membatalkan puasa.

- Telinga

Menjadi batal jika kita memasukkan sesuatu ke dalam telinga kita. Area yang dimaksud adalah telinga bagian dalam yang tidak terjangkau oleh jari kelingking kita saat membersihkan telinga.

Jadi, memasukkan sesuatu ke bagian yang mudah dijangkau oleh jari kelingking, tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Kiamat Semakin Dekat, Tanda-tanda yang Disebutkan Nabi Muhammad SAW Mulai Muncul di Kota Mekah

- Lubang kemaluan

Memasukkan sesuatu ke dalam lubang kemaluan dapat membatalkan puasa, walaupun untuk sesuatu yang dianggap darurat.

Seperti ketika sedang menjalani pengobatan dengan memasukkan obat ke lubang kemaluan atau pipa untuk mengeluarkan cairan dari dalam bagi orang yang sakit, termasuk memasukkan jari bagi seorang wanita dapat membatalkan puasa.

- Anus

Memasukkan sesuatu ke lubang belakang sama hukumnya seperti memasukkan sesuatu ke lubang kemaluan, meskipun dalam kondisi darurat, seperti dalam pengobatan sembelit atau saat beristinja (bersuci dari bekas buang air besar).

Baca Juga: Kenanga, Bambu Kuning, Sirih dan Mawar Tanaman yang Mampu Mengusir Setan

Cara yang paling benar adalah cukup dengan membersihkan anus dengan perut jemari tanpa harus memasukkan jemari ke dalam.

2. Muntah dengan sengaja

Muntah dengan sengaja dapat membatalkan puasa, baik itu dilakukan dengan wajar atau tidak, baik sedang kondisi darurat atau tidak, seperti dengan sengaja mencari sumber bau yang busuk dengan diciumi hingga muntah.

3. Bersenggama

Melakukan hubungan suami istri di siang hari dapat membatalkan puasa. Yang dimaksud bersenggama adalah jika seorang suami telah memasukkan semua bagian kepala kemaluannya ke lubang kemaluan sang istri dengan sengaja dan sadar kalau dirinya tengah berpuasa.

Baca Juga: Saat Remaja Pacaran di Tempat Sepi, Pasti Ada Orang Ketiga yang Bernama A'war

Maka saat itu puasanya menjadi batal, terlepas hubungannya itu halal atau haram (berzina).

4. Keluar air mani dengan sengaja

Melakukan sesuatu yang menjadi sebab keluarnya mani, seperti ketika sang suami tahu jika dia mencium istrinya atau dengan sengaja menyentuh kemaluannya dengan tangannya sendiri atau dengan tangan istrinya akan keluar mani.

Kemudian ia melakukan hal itu dan terjadi dengan sengaja, maka puasanya batal. Tapi menjadi tidak batal ketika air maninya keluar tanpa disengaja, misalnya bermimpi bersenggama di siang hari.

Baca Juga: Setan Khanzab Bertugas Menggoda Umat Muslim saat Shalat, Ini 5 Ciri-cirinya

5. Hilang akal

Hilang akal ini ada tiga yakni gila, mabuk dan pingsan serta tidur. Gila dengan disengaja seperti membenturkan kepalanya atau minum obat agar gila, maka itu membatalkan puasa walaupun hanya sebentar.

Jika disengaja mabuk atau pingsan dapat membatalkan puasa, walaupun hanya sebentar, seperti mencium sesuatu, jika dia menciumnya pasti mabuk atau pingsan.

Jika mabuk atau pingsan tidak sengaja maka akan dianggap membatalkan puasa jika terjadi seharian penuh.

Baca Juga: Iblis Kirim Setan Tibbir agar Manusia Gemar Caci Maki dan Utus Syabru yang Mendorong Perusakan

Tetapi jika masih merasakan sadar walaupun hanya sebentar di siang hari, maka tidak membatalkan puasa. Sementara tidur tidak membatalkan puasa, meskipun tidur seharian penuh.

6. Haid

Haid membatalkan puasa walaupun hanya sebentar sebelum tiba waktunya berbuka puasa, seperti wanita yang haid dua menit sebelum waktu berbuka puasa, maka puasanya batal. Tetapi, pahala puasanya tetap utuh.

7. Melahirkan

Melahirkan membatalkan puasa, baik itu ketika mengeluarkan bayinya atau mengeluarkan bakal bayi, yang lazim disebut bakal janin ketika seorang wanita mengalami keguguran.

Baca Juga: Iblis Pasti Takut, Begini Cara Menusuk Mata dan Memukul Kepala Iblis

8. Nifas

Nifas juga membatalkan puasa, misalnya ada orang yang melahirkan ternyata setelah melahirkan tidak langsung keluar darah nifas karena ia mengira tidak ada nifasnya, akhirnya ia berpuasa, dan ternyata saat berpuasa darah nifasnya datang, maka saat itu puasanya menjadi batal.

9. Murtad

Murtad atau keluar dari Islam membatalkan puasa, misalnya seseorang sedang berpuasa tiba-tiba ia berkata, bahwa ia tidak percaya kalau Nabi Muhammad SAW adalah nabi atau ada orang yang sedang berpuasa tiba-tiba menyembah berhala, ketika itu juga maka puasanya menjadi batal.***

Editor: Parama Ghaly

Sumber: buyayahya.org

Tags

Terkini

Terpopuler