Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menegaskan bahwa mendatangi dukun ada beberapa rincian hukum,
1. Datang dan bertanya kepadanya, maka tidak diterima slatnya empat puluh hari.
Baca Juga: Hadis Nabi Muhammad SAW Dikutip Joe Biden, Tanda-tanda Keberpihakan Kepada Umat Muslim
2. Datang, bertanya kepadanya, dan membenarkan ucapannya, maka ia telah ingkar kepada apa yang diturunkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
3. Datang untuk membongkar kesesatannya, diperbolehkan. (Lihat al-Qaulul Mufid).
Adapun tentang kafirnya dukun, Syaikh Hafizh bin Ahmad al-Hakami menyebutkan sembilan alasan kafirnya dukun.
Baca Juga: Catat Jangan Sampai Telat, Ini Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Bandung Periode 7-12 Desember 2020
Di antara yang beliau sebutkan adalah bahwa seorang dukun telah menjadi wali setan.
Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya….” (Al-An’am: 121).
Padahal setan tidak akan menjadikam seorang menjadi wali selain seorang yang kafir. (Lihat Ma’arijul Qabul hlm. 423-424).***