Ada hal yang harus kita perhatikan tentang masalah ludah, ludah itu jika kita telan tidak membatalkan puasa dengan syarat yakni ludah sendiri, tidak bercampur dengan sesuatu yang lainnya dan ludah masih berada di mulut.
b) Makruh
Dihukumi makruh jika kita memasukkan sesuatu ke dalam mulut tanpa kita telan, hanya untuk main-main saja.
Baca Juga: Ada Tingkatan dalam Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan, Kira-kira Kita Masuk Kelas yang Mana Ya?
Contohnya ketika ada yang sedang berpuasa, kemudian dia dengan sengaja memasukkan permen ke dalam mulutnya dan tanpa menelannya. Maka hukumnya makruh dan tidak membatalkan puasa.
c) Mubah
Dihukumi mubah yakni ketika seorang juru masak mencicipi masakannya dengan niat untuk membenahi rasa. Disamping tidak membatalkan puasa, juga bukan merupakan pekerjaan makruh.
Mencicipi makanan boleh-boleh saja, bukan hanya juru masak, siapa pun boleh dengan catatan tidak boleh ditelan.
Baca Juga: Ini 3 Perkara yang Diajarkan Nabi Muhammad SAW, Dapat Menghapus Kesalahan dan Meningkatkan Derajat
d) Sunnah