9 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan, Nomor Empat Sering Dilakukan Tanpa Sengaja

- 6 April 2022, 19:04 WIB
Foto ilustrasi menjalankan ibadah puasa.*
Foto ilustrasi menjalankan ibadah puasa.* /Pixabay Saranya7/

Ada hal yang harus kita perhatikan tentang masalah ludah, ludah itu jika kita telan tidak membatalkan puasa dengan syarat yakni ludah sendiri, tidak bercampur dengan sesuatu yang lainnya dan ludah masih berada di mulut.

b) Makruh

Dihukumi makruh jika kita memasukkan sesuatu ke dalam mulut tanpa kita telan, hanya untuk main-main saja.

Baca Juga: Ada Tingkatan dalam Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan, Kira-kira Kita Masuk Kelas yang Mana Ya?

Contohnya ketika ada yang sedang berpuasa, kemudian dia dengan sengaja memasukkan permen ke dalam mulutnya dan tanpa menelannya. Maka hukumnya makruh dan tidak membatalkan puasa.

c) Mubah

Dihukumi mubah yakni ketika seorang juru masak mencicipi masakannya dengan niat untuk membenahi rasa. Disamping tidak membatalkan puasa, juga bukan merupakan pekerjaan makruh.

Mencicipi makanan boleh-boleh saja, bukan hanya juru masak, siapa pun boleh dengan catatan tidak boleh ditelan.

Baca Juga: Ini 3 Perkara yang Diajarkan Nabi Muhammad SAW, Dapat Menghapus Kesalahan dan Meningkatkan Derajat

d) Sunnah

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: buyayahya.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x