ZONA PRIANGAN - Hingga saat ini Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka belum mendapatkan informasi berapa banyak kuota calon haji untuk Kabupaten Majalengka.
Sementara ketentuan usia calon haji, batas maksimalnya 65 tahun. Jadi calon haji saat berangkat melebihi usia 65 tahun, terpaksa dibatalkan.
Itu keputusan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi. Walau dalam daftar ada di urutan teratas, tetap gugur jika usianya melebihi 65 tahun.
Baca Juga: Ziarah Gua Hira, Butuh Fisik yang Prima untuk Mencapai Lokasi Nabi Muhammad SAW Menerima Wahyu
“Kami belum menerima informasi dari Kemenag, berapa jumlah kuota untuk Majalengka, bertambahkan atau tetap seperti Tahun 2019 lalu sebanyak 1.150 orang,” ungkap Kasie Urusan Haji dan Umrah Kementrian Agama Kabupaten Majalengka Heru Hoerudin.
Menurut Heru Hoerudin, kalau usia sudah ada keputusan batas maksimal 65 tahun, ini yang harus diketahui semua calon jemaah haji.
Pihaknya kini masih terus menunggu informasi dari Pemerintah Pusat untuk disosialisasikan kembali kepada para calon jemaah haji.
Baca Juga: Pedagang Bakso Keliling di Tepi Laut Merah Dekat Masjid Terapung Diserbu Jemaah Umrah Indonesia
Karena saat ini hampir setiap saat para pendaftar menanyakan perihal keberangkatan mereka terutama yang memiliki nomor urut pendaftaran yang dua tahun lalu terganjal Covid-19.