Jemaah dari 160 Negara Termasuk Indonesia Tidak Bisa Laksanakan Ibadah Haji 2021, Ini Alasannya

- 12 Juni 2021, 22:07 WIB
Pandangan umum Kabah di Masjidil Haram, yang hampir kosong dari jamaah, setelah otoritas Saudi menangguhkan Umrah pada tahun 2020 di tengah kekhawatiran wabah virus corona.*
Pandangan umum Kabah di Masjidil Haram, yang hampir kosong dari jamaah, setelah otoritas Saudi menangguhkan Umrah pada tahun 2020 di tengah kekhawatiran wabah virus corona.* /Reuters/

ZONA PRIANGAN - Semua jemaah dari luar negeri termasuk Indonesia tidak diperkenankan melakukan ibadah haji tahun ini dengan asalan pandemi virus corona.

Kebijakan ibadah haji yang melarang jemaah asing diambil Arab Saudi, mengingat pandemi virus corana belum mereda.

Namun ibadah haji tahun ini tetap berlangsung sekira petengahan Juli dan itu untuk warga dan penduduk setempat. Jumlahnya pun terbatas 60 ribu jemaah.

Baca Juga: Seorang Pemuda Lolos dari Kawalan Paspampres, Berhasil Tampar Pipi Presiden

“Mereka yang ingin melakukan haji harus bebas dari penyakit kronis dan divaksinasi serta berusia antara 18 dan 65 tahun," kata Otoritas Arab Saudi.

Larangan umat Islam dari luar negeri untuk melakukan ritual ibadah haji diberlakukan pertama kalinya tahun lalu di zaman modern.

Kerajaan Arab Saudi biasanya membuka ibadah haji dengan komposisi dua per tiga jemaah dari luar negeri dan sepertiga warga setempat.

Baca Juga: Pedagang Bakso Keliling di Tepi Laut Merah Dekat Masjid Terapung Diserbu Jemaah Umrah Indonesia

Jemaah dari luar negeri merupakan undangan yang mewakili 160 negara yang berbeda.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x