Kencan Online Lewat Media Sosial Membuat Petaka Seorang Perempuan hingga Kehilangan Rp15,8 Miliar

28 November 2020, 21:39 WIB
ILUSTRASI kencan online.* /PIXABAY/

ZONA PRIANGAN - Penipuan lewat media sosial terus berlangsung dan korbannya bertambah banyak.

Modus yang sering dijalankan, biasanya melancarkan bujuk rayu asmara, yang korbannya mulai dari anak baru gede (ABG), wanita dewasa hingga ibu-ibu.

Selain menyerahkan kehormatannya, para korban tidak sedikit yang terkuras harta bendanya.

Baca Juga: Aglonema Donna Carmen Mini Jadi Favorit Ibu-ibu untuk Penghias Ruangan

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Berawal dari Kencan Online, Wanita Asal Jakarta Terperangkap Rayuan Bule, Rp15,8 Miliar Raib"

Penipuan dengan modus mengajak kencan, menimpa juga kepada seorang perempuan asal Jakarta, berinisial IE.

Awalnya IE berniat ingin punya teman kencan seorang bule lewat media sosial. Cuma dia tertipu karena masuk perangkap akun palsu yang menggunakan foto pria bule.

Baca Juga: Saraf Kejepit Sangat Mengganggu Aktivitas, Coba Konsumsi Buah-buahan Ini untuk Meredakannya

Akhirnya IE justru jadi korban penipuan dan kehilangan uang yang nilainya mencapai Rp15,8 miliar.

Semua berawal dari IE yang bertemu teman kencannya seorang pria luar negeri dari media sosial.

Awalnya kencan dari itu berjalan lancar. Namun entah siapa yang memulai, kencai online itu mulai mengarah pada bujuk rayu untuk menghisap harta si wanita.

Baca Juga: Seorang PNS Pemkot Cirebon Tertipu Kejahatan Pulsa Nyasar, Semua Aplikasi di Handphone Dibajak

Bujuk rayu dilakukan sang pria bule, hingga akhirnya IE percaya. Uang pun mulai ditransfer.

Namun, entah apa yang membius wanita asal Jakarta itu, ternyata uang yang diserahkan mencapai angkai fantastis, yakni Rp15,8 miliar.

Dari sana, IE belum merasa ditipu. Hingga akhirnya, si bule tersebut sulit diajak kencan lagi dan menghilang.

Baca Juga: Covid-19 Menggila di Cirebon, Setelah Dokter, Lurah, dan Camat, Kini Giliran Wali Kota Positif

Kontak tak dibalas lagi, IE baru sadar dirinya terkena bujuk rayu dan menjadi korban penipuan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus ini bukan sekadar penipuan, tapi ada tindak pidana pencucian uang (TPPU)-nya juga.

"Kasus penipuan dan TPPU yang kejadiannya bulan April lalu dari laporan seseorang (wanita asal Jakarta), kerugiannya Rp15 miliar lebih," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, seperti dikutip dari Antara pada Jumat 27 November 2020.

Baca Juga: Tebing Breksi Masih Menyimpan Hal Ghaib, Jangan Berbuat Tak Senonoh agar Terhindar Petaka

Polisi berhasil menangkap pelaku yang jumlahnya 6 orang orang. Lima orang telah ditangkap dan satu tersangka masih berada di luar negeri.

Para tersangka tersebut yakni HIT (30) BHT (21), R (40) dan WH (36) serta satu WNA asal Afrika berinisial AF (40).

Sementara satu tersangka yang masih berada di luar negeri diketahui berinisial F (40).

Baca Juga: Di Bukit Teletubbies Kawasan Bromo, Wisatawan Harus Hati-hati saat Memakan Bakso, Ini Penjelasannya

Yusri menjelaskan, para pelaku ini mempunyai peran berbeda. WH menghitung uang hasil dari penipuannya, sedangkan HIT dan HIP sebagai penampung uang hasil transfer dari korban.

Pelaku R sebagai pengumpul uang hasil penipuan dan HF (warga negara asing) yang menyetorkan uang ke F sebagai pimpinan dari kelompok ini.

"Pelaku berinisial AF ini meminta bantuan kepada korban untuk membantu mengurus klaim asuransi milik almarhum orang tua pelaku dan beberapa proyek perusahaan milik ayah pelaku," ungkap Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, seperti dikutip dari PMJNews.

Baca Juga: Mimin Minarsih Sering Blusukan, Sudah Biasa Mengangkut Sampah

Modus yang digunakan kelompok ini adalah memacari seseorang menggunakan media sosial. Aksi kelompok ini berawal saat F mencari IE di media sosial.

Dalam melancarkan aksinya, F menggunakan media sosial palsu dengan foto orang lain dan mengaku berada di Inggris.

Setelah korban mulai termakan bujuk rayu, pelaku F mulai melakukan aksinya.

Baca Juga: Kong Djie Coffee Membuat Belitung Timur Dikenal Sebagai Kota 1001 Kedai Kopi

"Korban yang yakin itu pun langsung melakukan transfer ke rekening tersangka HIT dan BHT. Setelah mentranfer, pelaku AF kemudian hilang kontak. Dua tersangka itu pun kemudian menyerahkan uang tersebut ke tersangka WH dan F (DPO)," ucap Yusri.

Awalnya pelaku berdalih meminjam uang untuk keperluan mengurus asuransi orang tuanya.

Ketika itu korban dijanjikan uang yang dipinjam segera diganti bila asuransi orang tuanya cair.

Baca Juga: Telaga Sarangan, Banyak Wisatawan yang Berupaya Datang Pagi Hari, Ternyata Ini Alasannya

Tidak hanya itu, korban juga dibujuk untuk berinvestasi ke perusahaan milik orang tuanya.

Dari tangan pelaku, petugas menyita uang tunai sebanyak Rp60 juta, beberapa nomor rekening untuk menampung hasil penipuan dan juga beberapa ponsel.

“Hingga habis Rp15,8 miliar korban baru sadar dan akhirnya dia lapor ke polisi,” tuturnya.

Baca Juga: Muslim yang Senang Membaca Surat Al Ikhlas Ada Kepastian Dicintai Allah SWT

Mereka diancam dengan pasal 55, 56 KUHP dan 378 KUHP serta pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman penjara 20 tahun.***(Rizki Laelani/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler