Besok Habib Rizieq Shihab Diperiksa Polda Metro Jaya, Yusri Yunus: Sebagai warga Harus Taat Hukum

30 November 2020, 21:03 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus. /ANTARA/

ZONA PRIANGAN - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bersama menantunya, Hanif Alatas serta biro hukum FPI akan dipanggil dan diperiksa oleh Polda Metro jaya, Selasa 1 Desember 2020.

Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa pada Sabtu malam 14 November 2020 di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dikutip Zonapriangan.com dari Antara, Senin 30 November 2020, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Untuk jadwal besok, ada tiga yang kita periksa. Pertama ada biro hukum dari FPI inisial AY.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Tes Swab, RS UMMI Bogor Belum Melaporkan Hasilnya dan Izinnya Terancam Dicabut

Kemudian kedua menantu dari MRS inisial HA, ketiga saudara MRS, juga besok kita jadwalkan pemanggilan.

Yusri berharap Rizieq dan para saksi lain yang akan diperiksa bisa memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai bentuk ketaatan warga negara kepada hukum.

Yusri mengatakan Senin ini ada empat orang saksi terkait kasus Petamburan yang akan diperiksa, namun ada satu orang yang berhalangan hadir dan akan dipanggil lagi untuk diperiksa Selasa 1 Desember 2020.

Baca Juga: Pahlawan Kemenangan Manchester United, Edinson Cavani Terancam Diselidiki FA

"Mudah-mudahan ketiga orang dan satu hari ini nggak bisa untuk hadir, kita rencanakan besok untuk penuhi panggilan penyidik. Kita warga Indonesia, harus taat terhadap hukum," imbau Yusri.

Surat panggilan kepada Rizieq sebagai saksi kasus kerumunan massa di Petamburan, telah disampaikan ke kediamannya pada Minggu 29 November 2020.

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa MRS dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: Waduh, Tindakan RS Ummi Halangi Satgas Covid-19 Kota Bogor Masuk Pidana Murni, Polisi: Usut Tuntas

Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara MRS di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.

Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama MRS sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.

Baca Juga: Polisi Berhasil Identifikasi 8 Korban Tewas Tabrakan Maut Tol Cipali KM 78, Libatkan Tiga Kendaraan

Baca Juga: Apa Hubungannya, Kerutan di Wajah Wanita dengan Kebiasaan Mengonsumsi Buah Mangga?

Baca Juga: Waduh! David de Gea Diragukan Bisa Tampil Hadapi Paris Saint-Germain, Kenapa?

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler