Kuasa Hukum Tersangka Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo:Rekayasa Tembak Menembak untuk Menyelamatkan Bharada E

14 Oktober 2022, 13:39 WIB
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yakni Febri Diansyah, saat konferensi pers di Jakarta Pusat, pada Rabu, 12 Oktober 2022. /ANTARA/Melalusa Susthira K.

ZONA PRIANGAN -Rekayasa tembak menembak di Duren Tiga yang dilakukan oleh Ferdy Sambo bertujuan untuk menyelamatkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, demikian kata kuasa hukum tersangka Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yakni Febri Diansyah. 

"Skenario tembak menembak yang tujuannya pada saat itu adalah untuk menyelamatkan RE (Richard Eliezer) yang diduga melakukan penembakan sebelumnya, dan juga tujuannya pada saat itu adalah seolah-olah memang terjadi tembak menembak," kata Febri Diansyah di konferensi pers yang digelar di Jakarta Pusat, Rabu, dikutip ZonaPriangan.com dari Antara.

Febri menyebut kliennya Ferdy Sambo panik setelah penembakan dan mengambil senjata di pinggang Brigadir J, kemudian menembakkannya ke arah dinding rumah dinasnya di Duren Tiga sehingga seolah-olah ada insiden tembak menembak.

Baca Juga: Presiden Jokowi Masih Menunggu Laporan dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan

Sebelum kejadian penembakan, awalnya Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J dengan ucapan "Hajar Chad". Namun, ucapan tersebut diduga disalahartikan, kemudian Bharada E menembak Brigadir J.

"Ada perintah FS (Ferdy Sambo) pada saat itu yang dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah 'Hajar Chad (Richard Eliezer)', namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," tambahnya.

Lebih lanjut, Febri mengatakan perintah Ferdy Sambo itu tidak dapat dilepaskan dengan konteks sebelum tewasnya Brigadir J terjadi yakni di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tragedi Stadion Kanjuruhan: Para Korban Berdesakan di Pintu Keluar Stadion

Namun semuanya itu akan ia serahkan soal penilaiannya kepada hakim di persidangan.

"Apakah ini bisa diperdebatkan dan diuji diproses persidangan? Tentu saja bisa diuji lebih lanjut, dan di proses itulah kita akan nanti akan melihat secara objektif bagaimana proses pengujian dari kedua pihak, pihak jaksa penuntut umum ataupun dari pihak kuasa hukum yang kemudian dinilai oleh majelis hakim," jelasnya.

Febri kemudian menambahkan bahwa insiden tersebut disebutnya sebagai fase skenario sebagai fase kedua dari tiga fase Duren Tiga, di mana fase pertama yaitu rangkaian peristiwa dan fase ketiga yaitu penegakan hukum.

Baca Juga: Koordinator Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Tidak Ada Persiapan Khusus Jelang Sidang

"Harus jujur kita akui bahwa di fase (kedua) inilah beberapa dugaan rekayasa, beberapa kebohongan, beberapa informasi-informasi tidak benar itu terjadi," pungkasnya.***

Editor: Toni Irawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler