Reshuffle Kabinet, Nama Ahok Disebut-sebut Bakal Jadi Menteri

6 Juli 2020, 07:15 WIB
BASUKI Tjahja Purnama alias Ahok.*/INSTAGRAM.COM/@basukibtp /

ZONA PRIANGAN - Perbincangan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak ada habisnya.

Seolah sudah ditakdirkan, sepak terjang Ahok selalu menarik khalayak ramai, pun demikian dengan isu reshuffle kabinet pimpinan Jokowi.

Nama Ahok, kembali disebut-sebut bakal mengisi salah satu jabatan menteri, karena dianggap sukses sebagai komisaris di Pertamina.

Baca Juga: Pastor dan Max Biaggi Merancang Voxan Pecahkan Rekor Kecepatan Motor Listrik

Hal itu jelas mengundang pro kontra, bahkan protes sudah mengalir dan menganggap Ahok tidak layak menduduki jabatan menteri karena latar belakang yang pernah dialaminya.

Menanggapi hal itu, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) buru-buru menegaskan, soal rumor Ahok bakal jadi menteri sebagai kabar bohong.

Kementeri Kominfo menegaskan, sampai sekarang tak ada satupun yang tahu soal nama-nama menteri yang di reshuffle ataupun penggantinya.

Baca Juga: Mulai Besok, Arus Lalu Lintas Tol Jakarta-Cikampek Buka Tutup Lagi

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Susi Dwi Harijanti, menjelaskan sejumlah syarat pengangkatan menteri sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 Pasal 22 tentang Kementerian Negara.

"Persoalannya sekarang kalau Pak Ahok mau dijadikan menteri, dia terkena pasal huruf F ini. Karena untuk tindakan itu, dia dikenakan penodaan agama. Ya kan dia lima tahun lebih ancamannya, jadi dia nggak akan bisa (jadi menteri), kena (pasal 22 huruf) F ini," kata Susi kepada Republika, Sabtu 4 Juli 2020.

Meskipun Ahok dalam kenyataannya hanya divonis dua tahun, yang ditekankan di dalam Pasal 22 ayat (2) huruf F tersebut yaitu tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih sehingga yang diperhatikan dalam aturan dalam pengangkatan menteri tersebut yaitu ancamannya dan bukan vonisnya.

Baca Juga: Pendaki yang Hilang Ditemukan Telanjang, Ada Dugaan Dibawa Jin

"Dia dipidana berapa tahun pun, tapi dia yang dibaca ancamannnya. Dan kenapa dipertimbangkan ancamannya itu, karena akan melihat tindak pidana yang dilakukan adalah tindak pidana serius biasanya kalau lima tahun ke atas," ucapnya.

Selain mempertimbangkan dari segi hukum, dia berharap, agar Presiden Jokowi juga mempertimbangkan pengangkatan menteri dari segi etik. Pasalnya, publik akan mempertanyakan langkah presiden jika ternyata mengangkat menteri yang pernah tersangkut kasus pidana.

Sebelumnya artikel ini telah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul "Ahok Tidak Bakal Bisa Jadi Menteri, Susi: Presiden Jokowi agar Pertimbangkan Etik, Ada Biaya Politik", https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-01585800/ahok-tidak-bakal-bisa-jadi-menteri-susi-presiden-jokowi-agar-pertimbangkan-etik-ada-biaya-politik

Baca Juga: Pelaku Perjalanan ke Tatar Galuh Meningkat, Ciamis Masuk ke Level Kuning

Untuk diketahui, di dalam Pasal 22 Ayat 2 Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dijelaskan sejumlah aturan dalam pengangkatan seorang menjadi menteri. Antara lain yaitu:

A. Warga negara Indonesia;

B. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

C. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara kemudian UUD Negara Republik Indonesia 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan;

Baca Juga: 95 Persen Peserta UTBK SBMPTN di Kampus Unpad Jatinangor Merupakan Warga Jabar

D. Sehat jasmani dan rohani;

E. Memiliki integritas dan kepribadian yang baik;

F. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

"Kalau mendudukan Pak Ahok pada jabatan menteri, akan ada reaksi-reaksi. Jadi, ada biaya politik yang harus dibayar. Orang akan mempertanyakan itu," jelasnya.

Baca Juga: Covid-19 Belum Selesai, Jawa Barat Diserang Kasus DBD

"Jadi ini yang perlu dipertimbangkan oleh seorang presiden. Memang itu adalah haknya presiden, dikatakan hak prerogatif presiden, tetapi ketika presiden mengangkat itu harus memperhitungkan segala aspek.

Jadi ini bukan persoalan 'oh Indonesia nggak bisa mengangkat minoritas menjadi ini, ini bukan persoalan mayoritas dan minoritas ini, bukan persoalan itu," ungkapnya.

Susi berharap Presiden Jokowi bisa benar-benar menempatkan orang-orang yang tepat dalam kabinetnya dengan mempertimbangkan berbagai hal.***

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler