Unik, Polisi Sempat Kesulitan Menangkap Pelaku yang Sembunyi di Pohon Kelapa Selama 12 Jam

8 Agustus 2020, 08:38 WIB
AP (kedua kanan), diduga pelaku pembunuh dua anak kandung di Desa Balaweling Noten, Kecamatan Witihama, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara saat ditangkap aparat keamanan pada Rabu 5 Agustus 2020.*/ANTARA /

ZONA PRIANGAN - Secara terencana seorang ayah diduga dengan tega menghabisi kedua anak kandungnya yang masih balita yakni berinisial YBO (3) dan ABD (2).

Belum diketahui motif dibalik aksi tega dan bejat dari seorang ayah berinisial AP (25) di desa Balaweling Noten, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur itu.

Yang pasti perbuatannya itu terancam diganjar hukuman mati atau seumur hidup, minimal duapuluh tahunan karena aksinya itu dibuat secara terencana.

Baca Juga: KPK Lakkan Analisa Keterangan Saksi-saksi Dugaan Korupsi di Banjar

"Ancaman hukuman bagi pelaku adalah hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun penjara," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Flores Timur, Iptu I Wayan Pasek Sujana, dalam keterangan tertulis yang diterima di Kupang, Jumat 7 Agustus 2020.

Ia menjelaskan, ancaman hukuman ini dikenakan kepada tersangka karena perbuatannya tergolong pembunuhan berencana.

Tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak subsider pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Semua Perangkat Huawei di Masa Depan Dapat Menjalankan HarmonyOS

Pasal 340 KUHP menegaskan barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, pertanggungjawabannya adalah hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun, katanya.

"Jadi kita kenakan pasal berlapis kepada tersangka karena tergolong pembunuhan berencana," kata Sujana seperti dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan saat ini diduga pelaku sudah kami tahan di Polres Flores Timur untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya itu.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 26 Triliun untuk Pilkada Serentak 2020

Sujana menjelaskan sebelumnya, dalam proses penangkapan pelaku pada Rabu 5 Agustus 2020, aparat keamanan sempat mengalami kesulitan karena diduga pelaku bersembunyi di atas pohon kelapa sekitar 12 jam.

AP menolak untuk turun dari pohon sehingga aparat keamanan dibantu warga setempat terpaksa menumbangkan pohon kelapa tersebut untuk mengamankan pelaku, katanya.

Sujana mengatakan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti seperti pakaian korban dan pisau yang dipakai tersangka untuk membunuh kedua anaknya.***

Editor: Parama Ghaly

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler