Korban Mutilasi di Apartemen Kalibata City, Terpotong 11 Bagian dalam Koper dan Ransel

18 September 2020, 14:43 WIB
Ekspos kasus mutilasi di apartemen Kalibata City, Jakarta: Pelaku wanita LAS ternyata sempat kuliah di Universitas Indonesia. /Zonapriangan.com/YouTube Humas Polda Metro Jaya

ZONA PRIANGAN - Sebelum disimpan di Apartemen Kalibata City, korban mutilasi Rinaldi Harley Wismanu (32) terlebih dahulu dieksukusi di salah satu apartemen di Pasar Baru.

Hal itu terungkap setelah dua tersangka LAS dan DAF memberikan keterangan kepada penhyidik, Jumat 18 September 2020.

Untuk memperkuat kelengkapan data-data, Ditreskrimum Polda Metro Jaya nenggelar rekonstruksi yang melibatkan tersangka dan sejumlah saksi.

Baca Juga: Mayat Mutilasi Diduga Dieksekusi Bukan di Apartemen Kalibata City, Pancoran

Rekonstruksi selain di Apartemen Kalibata City dan Pasar Baru, juga beberapa tempat termasuk di kawasan Depok dimana tersangkat ditangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri, mengatakan, dalam rekonstruksi para pelaku dan saksi-saksi akan memperagakan apa yang dituangkan pada berita acara.

Dari rekonstrusi itu, lanjut Yusri, nanti akan diketahui peran masing-masing.

Baca Juga: Mayat Mutilasi Hebohkan Penghuni Apartemen Kalibata City, Polisi Sudah Tangkap Pelakunya

Selain di Pasar Baru, rekonstruksi juga akan dilanjutkan ke Apartemen Kalibata City. Lokasi ini diketahui digunakan oleh kedua tersangka untuk menyimpan jasad korban sebelum nantinya dikuburkan.

Yusri menjelaskan setelah di Jakarta, rekonstruksi dilanjutkan di sebuah rumah kontrakan yang ada di wilayah Depok, Jawa Barat.

Lokasi ini diduga merupakan lokasi yang disiapkan oleh tersangka untuk mengubur jasad korban. Lokasi tersebut juga sebagai lokasi kedua tersangka berhasil diringkus oleh aparat kepolisian.

Baca Juga: Ahok Kembali Marah-marah, Banyak Pejabat Pertamina Bergaji Gede Padahal Jabatannya Sudah Dicopot

Diketahui sebelumnya, kedua tersangka LAS dan DAF melakukan aksi pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban bernama Rinaldi Harley Wismanu.

Dikutip ZonaPriangan.com dari laman rri.co.id, aksi itu dilakukan tersangka pertama kali di sebuah apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Setelah korban tidak bernyawa, jasad korban dimutilasi menjadi 11 bagian dimasukan ke dalam dua koper dan satu ransel.

Baca Juga: Anies Baswedan Umumkan PSBB, Arief: Partai Gerindra Segera Siapkan Calon Gubernur

Pada saat sudah dikemas tersangka membawanya ke Apartemen Kalibata City menggunakan taksi online dan lokasi itu, tersangka menyimpan jasad korban untuk sementara waktu sebelum nantinya dikuburkan.

Motif pembunuhan mutilasi ini pun dilatarbelakangi keinginan tersangka untuk menguasi harta korban karena korban dianggap memiliki kemampuan finansial mumpuni.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.***

Editor: Parama Ghaly

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler